Bima dan Dompu Zona Kuning Pelayanan Publik

0
Muhammad Ridho Rasyid (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu menjadi daerah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik belum baik. Dari enam daerah yang dilakukan penilaian oleh Ombudsman RI, dua daerah ini masuk zona kuning atau dengan tingkat kepatuhan sedang.

Survei atau penilaian tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik  tahun ini dilaksanakan secara nasional. Sasarannya, 4 kementerian, 3 lembaga, 6 pemerintah provinsi, 36 pemerintah kota dan 215 pemerintah kabupaten. Total produk layanan yang dilakukan survei adalah 17.717 layanan. Sedangkan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.

Hasil penilaian itu, Kabupaten Dompu masuk urutan ke 135 dengan skor 60,89, diapit Kabupaten Maluku Tengah dan Timor Tengah Utara. Sedangkan Kabupaten Bima, urutan 127 sedikit lebih atas  dari Dompu. Skornya 63.67, diapit Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Pasangkayu.

“Dari keseluruhan penilaian tingkat kabupaten, Dompu dan Bima yang masuk dalam zona kuning,” kata Asisten Ombudsman Bidang Pencegahan, Muhammad Ridho Rasyid, Kamis, 28 November 2019.

Sementara empat daerah lainnya di NTB masuk dalam penilaian tingkat kepatuhan memuaskan. Lombok tengah urutan 7, dengan skor 96,52, Lombok Timur urutan ke 22 dengn skor 90,78, dan Kabupaten Sumbawa Barat di urutan 64 dengan skor 81,94 dari 215 kabupaten yang dinilai di seluruh Indonesia. Sementara Lombok Barat juga masuk zona hijau, bahkan tercatat dengan urutan terbaik ketiga nasional dengan skor mencapai 98,30.

Sejumlah daerah lainnya diakuinya belum muncul dalam hasil survei, namun akan masuk dalam jadwal tahun depan, yakni untuk 10 kabupaten/kota  termasuk Pemprov NTB.

Ombudsman RI melakukan penilaian dan pemeriksaan tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menuntut Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mematuhi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik

“Survei Kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah,” tandasnya.

Selain itu juga untuk mengetahui efektivitas dan uji kualitas penyelenggara pelayanan publik.

Survei Kepatuhan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik, dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan. Mekanisme pengambilan data survei Kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019. (ars)