BPKP Audit 11 Kasus Korupsi

0
Agus Puruhitaarga Purnomo Widodo (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB menerima permintaan audit 11 kasus korupsi. permintaan itu datang dari Aparat Penegak Hukum (APH) selama tahun 2019. Sebagian masih harus ditindaklanjuti dengan Audit Investigasi (AI), selebihnya tinggal Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

Salah satu kasus yang sudah rampung, terkait audit kasus dugaan korupsi pada aset Lombok City Center (LCC) Gerimak Lombok Barat, atas permintaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.  Sementara permintaan audit lainnya datang dari Polres dan Kejari.  Rinciannya, sesuai realisasi surat tugas BPKP, ada tiga permintaan AI dan delapan untuk kategori PKKN.

“Untuk tahun 2019 ini, jumlah realisasi sesuai terbit Surat Tugas, untuk AI ada 3 kasus, PKKN ada 8 kasus,” kata Kepala BPKP NTB Dr. Agus Puruhitaarga Purnomo Widodo, melalui Korwas Investigasi Adi Sucipto, Jumat, 15 November 2019.

Dari hasil kajiannya, tiga kasus itu masih harus ditindaklanjuti dengan audit investigasi, sesuai permintaan dari  Polres Sumbawa, Kejari Lombok Tengah (Loteng), dan Kejari Lombok Timur (Lotim).

Sementara untuk permintaan yang bisa langsung ke tahap perhitungan kerugian negara, rinciannya  dua kasus dari Kejati NTB, salah satunya terkait LCC. Selebihnya masing masing satu permintaan dari  Polres Sumbawa Barat,  Kejari Lotim,  Polres Lombok Barat (Lobar),  kemudian Polda NTB,  Kejari Sumbawa dan Polres Sumbawa.

Menurut Adi Sucipto,  dalam proses mengerjakan audit itu timnya sudah dikerahkan. Hasilnya, sebagian sudah tuntas dan menemukan angka kerugian negara. Sementara yang masih dalam proses AI dari Kejari Loteng dan Kejari Lotim.  Sedangkan tersisa PKKN dari Polres Sumbawa dan Kejari Sumbawa. “Jadi yang masih proses AI ada 2 dan PKKN ada 2,” sebutnya.

LCC adalah  salah satu kasus yang memantik perhatian publik. Karena melibatkan kerjasama perusahaan milik Pemda Lobar PT. Tripat dengan PT. Bliss sebagai investor pengelola LCC. Dalam perjalanannya, pintu masuk tindak pidana korupsi  ketika belakangan diketahui lahan seluas 8,4 hektar diagunkan senilai Rp 94 miliar.

Terkait kasus LCC menurutnya sudah dianggap selesai dengan temuan angka kerugian negara yang enggan disebutkannya. Dokumen audit ini masih dalam proses penjilidan dan tinggal menunggu tanda tangan anggota tim yang masih berada di Jakarta. “Kalau LCC kami anggap selesai. Tinggal diserahkan,” ujarnya. (ars)