Mataram (Suara NTB) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) NTB menemukan sejumlah masalah saat inspeksi ke Pulau Sumbawa akhir pekan kemarin. Sedikitnya ada 64 Rumah Tahan Gempa (RTG) bermasalah akibat ditinggal aplikator. Kasus ini sedang dikoordinasikan dengan Polda NTB dan Korem 162/WB untuk upaya penindakan.
Kepala Pelaksana BPBD NTB, H. Ahsanul Khalik, S.Sos.MH membenarkan temuan tersebut. Dalam catatannya, ada 64 RTG yang sudah membuat perjanjian kerjasama dengan aplikator tapi tak kunjung tuntas.
‘’Kita dapatkan rumah tersebut belum dikerjakan sama sekali. Diduga Aplikatornya tidak menepati perjanjian. Sementara dana sudah dicairkan,’’ kata Khalik. Jika diasumsikan anggaran per RTG Rp50 Juta, maka total pencairan senilai Rp3,2 miliar.
Bagi Ahsanul Khalik, masalah ini sangat serius sehingga harus ditangani sesegera mungkin. Pekan ini ia sudah meminta kepada Tim Pengendali Kegiatan (TPK) rehabilitasi dan rekonstruksi untuk turun langsung untuk mengurai masalah tersebut. Bahkan diminta TPK berkantor di Sumbawa sampai masalah uang RTG yang dibawa kabur itu diselesaikan.
Karena masalah ini mengarah ke pidana, pihaknya berkoordinasi dengan Polda NTB dan Korem 162/WB. Jika diperlukan, akan ditempuh upaya pidana.
‘’Jika ditemukan unsur pidana, maka kita akan minta untuk diproses hukum. Saya sendiri juga sudah berkomunikasi langsung dengan Wakil Bupati Sumbawa,’’ tegas Khalik.
Ada beberapa catatan lain yang jadi temuannya. Terutama soal kedisiplinan fasilitator di lokasi dampingan. Kinerja fasilitator ini diakuinya banyak dikekuhkan masyarakat, khususnya korban gempa.
‘’Maka evaluasi kinerja akan kita lakukan maksimal dan penerapan sanksi pemberhentian akan kita lakukan,’’ ancamnya.
Persoalan itu tidak lepas dari lemahnya kontrol dari BPBD Kabupaten Sumbawa. Sehingga ia merasa perlu penguatan, monitoring serta evaluasi rutin melalui rapat koordinasi (Rakor) berkala sekali dalam tiga pekan.
Evaluasi lain terkait rumah yang sudah selesai dikerjakan. Sesuai Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pokmas terhadap rumah yang sudah selesai dan ditempati, belum dibuat dan dilaporkan kepada BPBD Kabupaten Sumbawa dan BPBD Provinsi NTB.
‘’Terkait ini, fasilitator sesegera mungkin untuk mendampingi masyarakat membuat LPJ dan sebagai syarat pembayaran gaji fasilitator,’’ tandasnya.
Hasil validasi data anomali menjadi catatan masyarakat korban gempa. Mereka meminta bantuan dana stimulan sesuai hasil validasi agar segera dicairkan. Terkait ini, BPBD NTB sudah berkomunikasi langsung dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Kepala Biro (Karo) Keuangan. Ia meminta penjelasan langsung mengenai waktu transfer ke daerah.
‘’Penjelasan dari Karo Keuangan BNPB. Saat ini verifikasi terhadap data anomali yang masuk dari Sumbawa dan kabupaten dan kota terdampak lainnya, sedang berjalan dan dilakukan oleh Inspektorat Utama BNPB. Sehingga diperkirakan BNPB akan bisa transfer ke daerah paling cepat awal Oktober,’’ pungkasnya. (ars)