DPMPD Dukcapil NTB Gelar Rakor Kejar Pemenuhan Target Nasional

0

Mataram (Suara NTB) – Dalam upaya pemenuhan target nasional terkait pengurusan akta kependudukan di daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Peserta rakor meliputi Kadis, Kabid Pendaftaran Kependudukan, Pencapil, PIAK, dan 50 orang infoduk Disdukcapil se-NTB serta lima orang staf DPMPD Dukcapil NTB.

Kasi Kependudukan Bidang Dukcapil DPMPD NTB memberikan pemaparan terkait materi rakor, Kamis (5/9) (Suara NTB/bay)
Kasi Kependudukan Bidang Dukcapil DPMPD NTB memberikan pemaparan terkait materi rakor, Kamis (5/9) (Suara NTB/bay)

Kepala Seksi Catatan Sipil DPMP Dukcapil NTB, Dra. Enggar Daratiwi, menerangkan, ada tujuh target yang berusaha dipenuhi. Yaitu penuntasan perekaman dan pencetakan E-KTP, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), akta kelahiran daring, serta pemberian pelayanan yang membahagiakan, ekosistem Dukcapil, dan tanda tangan elektronik sebagai bentuk Dukcapil Go to Digital. Kegiatan berlangsung selama tiga hari, yaitu 4-6 September 2019 di hotel Jayakarta, Senggigi, Lobar.

Dalam rakor tersebut hadir dua orang pembicara dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil), serta pembicara dari DPMPD Dukcapil NTB serta BKD dengan materi mencapai target nasional tanpa stres. Disebut Enggar selaku penanggungjawab kegiatan, dalam rakor tersebut ditemukan beberapa masalah dalam pemenuhan target nasional.

“Ada masalah terkait blangko yang minim pasokan,” ujar Enggar saat dikonfirmasi, Minggu (8/9) di Mataram. Selain itu, penyediaan akta kelahiran daring juga masih membutuhkan perhatian lebih. “Akta kelahiran daring masyarakat belum sepenuhnya antusias, karena cetak aktanya pakai HVS biasa,” sambungnya.

Disebut Enggar, sampai saat ini pemenuhan target nasional untuk perekaman E-KTP telah mencapai 98 persen. Sedangkan pencetakan akta kelahiran telah mencapai 88 persen. Sementara itu, pengurusan KIA telah dilaksanakan oleh Disdukcapil masing-masing Kabupaten/Kota di NTB.

Sebagai upaya pemenuhan tujuh target nasional itu Enggar menerangkan pihaknya konsisten melakukan beberapa kegiatan rakor dengan stakeholder terkait serta menyiarkan agenda tersebut melalui media massa seperti radio, media cetak, dan lain-lain. ‘’Termasuk di Facebook, kami punya kewajiban moral untuk membagi setiap kebijakan dari Ditjen,” ujarnya.

Ditjen Dukcapil sendiri telah menginstruksikan inovasi terkait kepengurusan dukcapil di berbagai daerah di Indonesia. Terutama untuk penyelesaian pengurusan akta kelahiran.

Inovasi yang diberi nama Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang lebih dikenal dengan istilah Super Tajam itu telah masuk ke dalam 45 inovasi unggulan terkait tata kelola pemerintahan. Surat Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 yang meyatakan hal tersebut menunjukkan upaya DPMPD Dukcapil di seluruh daerah untuk terus memaksimalkan pelayanan pengurusan akta kependudukan bagi masyarakat. (bay/*)