Dewan Sisakan Tunggakan Kerugian Negara Rp2,4 Miliar

0

Mataram (Suara NTB) – Tunggakan kerugian negara yang harus dikembalikan oleh oknum anggota DPRD Provinsi NTB masih tersisa Rp2,4 miliar. Dalam catatan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi NTB, tunggakan kerugian negara itu ditinggalkan oknum anggota DPRD NTB periode 1999 – 2003 dan berlanjut pada periode 2004 – 2009.

Kerugian itu muncul dari kasus perjalanan dinas sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditindaklanjuti Kejaksaan sejak 2010, namun tak kunjung lunas hingga 2019. Selain temuan dalam perjalanan dinas diduga fiktif, sebagian temuan berupa honor rapat Panitia Khusus (Pansus), Panitia Pemilihan (Panlih) dan rapat Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) ketika itu.

Dijelaskan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Bidang Datun Kejati NTB, Mansur, SH, dari total kerugian negara itu, baru dikembalikan sebesar Rp 21,5 juta.  Nilai pengembalian yang relatif kecil dibanding akumulasi kerugian karena oknum anggota dewan mencicil.

‘’Kesulitan menagih karena berulang kali disurati, hanya direspons dengan cicilan. Itu pun nilai cicilannya kecil. Ada yang mencicil Rp 200 ribu-Rp 300  ribu per bulan. Alasannya sih yang penting nyicil,’’ katanya.

Meski begitu, sampai kapan pun tunggakan kerugian daerah itu akan terus dilakukan penagihan, baik kepada anggota dewan yang aktif maupun yang purna tugas. (ars)