Pembangunan Sirkuit MotoGP Dijamin Tak Terhambat

0

Mataram (Suara NTB) – Pembangunan sirkuit MotoGP di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dijamin tak akan terhambat persoalan pembebasan lahan. Penjabat Sekda NTB, Ir. H. Iswandi, M. Si memastikan, pembangunan Sirkuit Mandalika akan berjalan sesuai schedule yang telah direncanakan, mulai Oktober mendatang.

‘’Insya Allah, tahun 2021 MotoGP Mandalika. Itu (lahan) sedang proses. Insya Allah semua akan selesai. Dan saya yakin dengan time schedule yang sudah dipersiapkan,’’ kata Iswandi dikonfirmasi usai rapat koordinasi dukungan MotoGP Mandalika 2021 di Kantor Gubernur, Selasa, 30 Juli 2019.

Ia mengatakan, semua masalah terkait dengan pembebasan lahan akan bisa dituntaskan. ‘’Insya Allah (masalah lahan) tak menghambat pembangunan sirkuit,’’ tambahnya.

Iswandi mengatakan, persoalan pembebasan lahan sirkuit MotoGP Mandalika memang tidak bisa selesai cepat. Tetapi butuh proses dengan melakukan pendekatan-pendekatan kepada masyarakat yang masih keberatan lahannya dibayar sesuai hasil appraisal.

‘’Namanya pekerjaan, ndak ada satu hari selesai. Semua memerlukan proses, memerlukan musyawarah, memerlukan pendekatan-pendekatan,’’ kata Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB ini.

Negosiasi antara Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dengan pemilik lahan yang menjadi lokasi pembangunan sirkuit MotoGP mentok. Sehingga, pembebasan lahan sekitar 4 hektare diambil alih pemerintah.

Dengan diambil alihnya pembebasan lahan sirkuit MotoGP Mandalika tersebut. Maka pembebasan lahan menerapkan mekanisme hukum. ITDC sudah melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan.

‘’Tetapi faktanya ada masyarakat yang masih belum (menerima). Negara punya fasilitas, UU No. 2 Tahun 2012. Untuk kepentingan publik, mekanismenya ada. Ketika pendekatan lewat korporasi ITDC selesai. Maka sekarang masuk ranah pemerintah,’’ kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Drs.H.L.Gita Ariadi, M.Si.

Bagi masyarakat yang tidak setuju dengan harga pembebasan lahan sesuai hasil appraisal, maka pemerintah menerapkan UU No. 2 Tahun 2012. Untuk kepentingan publik, pembangunan akan terus dilakukan. Dan pembayaran ganti rugi akan dititip lewat pengadilan.

‘’Negosisasi sudah panjang, selesai. Ketika UU No 2 Tahun 2012, mekanismenya seperti itu. Pembangunan tetap jalan. Karena tak bisa digantung-gantung. Untuk kepentingan lebih besar, pembangunan harus tetap  berproses,’’ tandasnya.

Diketahui, konstruksi pembangunan Sirkuit Mandalika akan mulai dilakukan Oktober mendatang. Sedangkan sirkuit akan digunakan sekitar bulan Maret 2021.

Mendukung keberadaan Sirkuit Mandalika, sejumlah infrastruktur pendukung akan dibangun dengan pendanaan dari APBN dan APBD. Antara lain, penambahan kapasitas Bandara Internasional Lombok berupa perpanjangan runway, apron dan terminal.

Kemudian pembangunan jalan by pass BIL-KEK Mandalika, pembangunan akses jalan Pelabuhan Gili Mas menuju BIL – KEK Mandalika. Selanjutnya, pelebaran jalan provinsi di sisi utara KEK Mandalika.

Selain itu, pembuatan embung retensi, pengendalian alihfungsi lahan dan normalisasi daerah aliran sungai. Serta pembangunan rumah sakit untuk kebutuhan balap, penonton dan masyarakat. (nas)