Usulan Kawasan Industri di Lokasi Smelter Diajukan ke Pemerintah

0
Ridwan Syah (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB akan melakukan percepatan penetapan lokasi pembangunan smelter dan industri turunannya menjadi kawasan industri.  Usulan menjadi kawasan industri akan diajukan ke pemerintah pusat yakni Kementerian Perindustrian.

‘’Sedang kita pelajari persyaratannya dan itu yang sedang dikoordinasikan dengan  PT AMNT dan selanjutnya ke pusat,’’ kata Ketua Tim Percepatan Pembangunan Smelter Pemprov NTB, Ir. H. Ridwan Syah, MM, M. Sc, M.TP dikonfirmasi Suara NTB, Rabu, 15 Mei 2019.

Ridwan mengatakan, harus dilakukan percepatan penetapan lokasi smelter dan industri turunnya sebagai  kawasan industri sesuai PP No. 142 Tahun  2015 tentang  Kawasan Industri. Untuk proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)  kawasan akan mengacu pada PP No. 27 Tahun  2012.

‘’Langkah pertama memang harus dipastikan dulu status kawasannya. Ada beberapa opsi dan salah satunya adalah menjadi kawasan industri. Soal Amdal tentu mengikuti regulasinya saja,’’ terang mantan Kepala Bappeda NTB ini.

Sesuai jadwal PT. AMNT, review Amdal harus selesai Juli mendatang. Review Amdal tersebut untuk lahan lokasi pembangunan smelter seluas 200 hektare. Sedangkan lahan seluas 850 hektare diperuntukkan sebagai kawasan industri turunannya.

Terkait usulan penetapan lokasi smelter dan industri turunan menjadi kawasan industri, kata Ridwan, pengajuannya sedang disiapkan Dinas Perindustrian. Kepala Dinas Perindustrian NTB, Ir. Andi Pramaria, M. Si sedang berkoordinasi dengan PT. AMNT.

Diberitakan sebelumnya, Amdal rencana pembangunan smelter dan industri turunannya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) tak bisa dibahas. Pasalnya, kawasan yang akan menjadi lokasi pembangunan smelter dan industri turunannya tersebut belum ditetapkan menjadi kawasan industri.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Syamsuddin, S. Hut, M. Si mengatakan, PT AMNT memang harus mengajukan Amdal ulang. Karena Amdal sebelumnya hanya untuk rencana pembangunan smelter dengan luas lahan sekitar 94 hektare. Namun sekarang, pembangunan smelter dan industri turunannya akan dibangun pada lahan seluas 850 – 1.200 hektare.

Karena luas lahannya berada di atas 400 hektare, maka kawasan pembangunan smelter dan industri turunan tersebut harus ditetetapkan menjadi Kawasan Industri (KI). Regulasi yang mengatur yakni PP No. 142 Tahun 2015 tentang kawasan industri. Sehingga proses pembahasan Amdal pembangunan smelter dan industri turunan mengacu pada aturan tersebut. (nas)