Rancang Rencana Induk Perlindungan TKI

0

Mataram (Suara NTB) – Kerja berat mencegah TKI jadi korban TPPO dimulai sejak eksekusi pelaksanaan tugas sesuai kewenangan. Niat ingin keroyokan malah jadi tumpang tindih. Distribusi kewenangan dan implementasi yang tepat akan membuat penanganan lebih menyeluruh dan tepat sasaran.

Problem awalnya, penanganan TKI lewat upaya pemerintah baru menyasar pada aspek pemberdayaan. Minus rumusan perlindungan TKI. Maka tak heran, konsep perlindungan tidak masuk dalam kerangka kerja. Demikian diungkapkan Koordinator Pusat Bantuan Hukum Buruh Migran (PBHBM) NTB Muhammad Saleh dalam Diskusi Terbatas Suara NTB, Sabtu, 4 Mei 2019.

‘’Kita sekarang seperti mengalami stagnasi persoalan perlindungan TKI. Konsep itu lahir di NTB dari Perda sampai munculnya undang-undang. Perda TKI NTB ini yang melahirkan undang-undang,’’ ujarnya. Pemerintah menurutnya tertinggal belajar dari sejumlah kasus TPPO yang menimpa TKI NTB. Proyek percobaan di sejumlah tempat juga tak berjalan semestinya.

Dia mencontohkan program Mahnetik atau Rumah Internet untuk TKI yang berangkat dari pandangan bahwa TKI perlu punya pengetahuan. Juga konsep kampung TKI. ‘’Tidak ditiru dan hanya jadi pilot project. Tidak ada replikasi di tempat lain. Kita banyak inisiasi di sini tapi agak stagnan,’’ ungkapnya. Selanjutnya, Saleh mengungkap tentang rancang induk perlindungan TKI yang mentah pada legitimasi kepala daerah. Sampai akhirnya konsepnya diambil pemerintah pusat.

NTB sejatinya punya sejarah sebagai pelopor perlindungan TKI. Selain dari sebagai daerah pertama yang menerbitkan Perda TKI pada tahun 2003. Kemudian melahirkan Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) . ‘’Jangan cukup berbangga NTB sudah jadi pilot project. Ini masih kita buat rumahnya, kontennya belum. LTSP rumahnya sudah bagus tapi kontennya,’’ terangnya.

Menurut Saleh, NTB butuh inisiasi model perlindungan TKI yang lebih efektif. Tidak sekadar melulu dengan pelatihan yang pelaksanaannya pun tidak terarah. ‘’Pelatihan itu dari provinsi jangan langsung ke TKI. Biar itu dilakukan kabupaten. Biar itu dilakukan desa atau kecamatan karena memang tupoksinya itu,’’ tegasnya.

Runutannya, sambung dia, pemerintah provinsi memberdayakan kabupaten/kota, selanjutnya ke tingkat bawah kabupaten/kota memberdayakan kecamatan dan desa-desa. Dia mencontohkan konsep kepung desa di Jenggik Utara, Montong Gading, Lombok Timur. ‘’Kami ada pilot project di sana bersama ADBMI. Jadi desa itu menguatkan warganya, kelompok memberdayakan TKI-nya. Harusnya kabupaten berdayakan itu,’’ jelasnya.

Pun demikian dengan distribusi kewenangan yang coba dipraktikkan Pemkab Lombok Timur. Berupa kewenangan bupati soal penanganan TKI yang didelegasikan ke camat. Desa juga didorong untuk membuat Perdes TKI. Namun Saleh menemukan ironi. Bahwa camat atau kades masih buta soal aturan perlindungan TKI. Sederhananya, apabila di tingkat aparat seperti demikian, maka gambaran serupa bisa dilihat pada warganya khususnya yang hendak menjadi TKI.

Dia menyarankan konsep perlindungan TKI dirunut dari satuan kemasyarakatan yang lebih kecil, yang memiliki akses atas warga. Program bisa lebih terarah dan berdasarkan kebutuhan. ‘’Artinya ini memang beban berat. Penting ke depan sebenarnya, gerakan perlindungan TKI tidak bisa seperti dulu, orang pusat datang ke desa punya proyek. Ini gak efektif. Ini harus diubah,’’ pungkas Saleh.

 Implementasi Aturan

Sebagai upaya untuk meningkatkan perlindungan kepada TKI, pemerintah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-undang itu menggantikan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Namun UU Nomor 18 tahun 2017 mengalami persoalan terkait kecepatan implementasi atau penerapan undang-undang tersebut.

Koordinator Advokasi Buruh Migran Indonesia (ADBMI), Roma Hidayat, mengatakan, selalu ada das sollen dan das sein atau kesenjangan antara harapan dan kenyataan dari undang-undang itu. Sejak UU Nomor 39 tahun 2004, seharusnya ada tujuh atau delapan peraturan pemerintah yang mestinya jadi aturan turunan pelaksanaan undang-undang. Tapi belum sempat dibuat sampai UU Nomor 39 tahun 2004 diganti.

Roma memandang, terkait UU nomor 18 tahun 2017 dibutuhkan sekitar 25 aturan turunan dalam bentuk belasan peraturan pemerintah dan belasan peraturan menteri. Dibutuhkan juga aturan kepala badan dan Keputusan Presiden. Di akhir tahun 2018, Roma mengatakan pernah membaca tentang Presiden yang sudah menandatangani Keputusan Presiden tentang rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang harus disusun, sebanyak sekitar 33 rancangan.

Dari situ, ada dua rancangan PP yang berkaitan dengan UU nomor 18 tahun 2017. Namun ia menyayangkan UU Nomor 18 tahun 2017 memberikan batas akhir untuk pembentukan aturan turunan selama dua tahun. ‘’Sementara ini sudah ada di tahun ke dua setelah keluarnya UU Nomor 18 tahun 2017, artinya saya kira gap yang pertama soal kecepatan kita dalam mengimplementasikan,’’ ujarnya.

Selain itu, Roma juga mengatakan kebijakan yang ada di pusat terkait masalah TKI hanya sebatas di atas kertas. Ia mencontohkan, di dua desa Ketapang Raya dan Desa Suradadi. Di Desa Ketapang Raya, lima tahun yang lalu, jumlah TKI di desa itu sekitar 15 persen dari total penduduk. Saat ini sebanyak 20 persen atau sekitar 980 orang. Padahal sudah ada moratorium penempatan TKI di Timur Tengah. ‘’Tapi hari ini kami mendata masih terdapat 70-an orang dari desa tersebut bekerja di timur tengah dan direkrut dalam masa moratorium itu. Berangkat dari kurun dua sampai tiga tahun yang lalu. Begitu juga dengan Suradadi, terjadi hal yang sama. Meskipun kita sudah berlakukan moratorium, nyatanya orang tetap bisa berangkat ke sana,’’ ujar Roma.

Ia mempertanyakan penegakan dan kewibawaan dari aturan itu. Eksekusi atau implementasi dari aturan itu menjadi permasalahan. Menurutnya, jalan untuk memperbaiki kondisi itu sebenarnya disediakan oleh UU Nomor 18 tahun 2017. Di mana di undang-undang itu memiliki semangat desentralisasi yang secara eksplisit mengatur soal peran pemerintah desa. Keterbatasan petugas di level provinsi, dianggapnya akan sulit untuk mengawasi seluruh aktivitas orang di kampung per kampung. Maka, satu-satunya cara adalah memanfaatkan infrastruktur pemerintah yang sudah ada.

‘’Dengan cara mengoptimalisasi peran pemerintah desa, undang-undang itu mengadopsi ini,’’ kata Roma. Namun, Roma belum melihat pemerintah desa melaksanakan kewajibannya yang dibebankan oleh UU Nomor 18 tahun 2017. Padahal peran pemerintah desa sangat strategis dalam memberikan informasi, memverifikasi keabsahan dokumen, dan lainnya. Hanya saja, pemerintah desa sendiri gamang untuk mengambil sikap meskipun mereka tahu aktivitas perekrutan dilakukan.

Pemerintah desa, kata Roma, tidak mengambil tindakan padahal memiliki kewenangan. ‘’Cuma keberanian untuk menjalankan itu belum ada. Karena perlu back up yang kuat, ada komunikasi dan sosialasi dilakukan. Ada petunjuk teknis yang mereka perlukan, itu yang seharusnya diberikan ke teman-teman pemerintah desa. Karena mereka yang paling tahu dinamisasi migrasi dari warganya,’’ jelas Roma.

Masalah lainnya, yaitu berkaitan dengan koordinasi antara aparatur negara yang masih bermasalah. Ia mencontohkan terkait pendataan. Roma mengatakan ada perbedaan data antara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan BP3TKI atau dengan data Dukcapil yang memiliki basis berbeda. ‘’Jadi koodinasi antara aparatur negara juga jadi masalah, misalnya soal Mashuri (salah satu korban) paspornya asli, tapi dipalsukan datanya, sudah bisa berpergian setelah lulus madrasah tsanawiyah,’’ pungkasnya. (why/ron)