Pemprov Dorong Penegakan Hukum untuk Pelaku Perdagangan Manusia

0

Mataram (Suara NTB) – Mabes Polri merilis tingginya angka perdagangan manusia yang dilakukan oleh sindikat internasional. NTB masuk sebagai daerah penyumbang korban terbanyak dengan iming-iming bekerja di sejumlah negara di Timur Tengah.

Bareskrim mengungkap kasus perdagangan orang atau human trafficking itu ada 1.200 orang. Ada empat jaringan yang terlibat dalam kejahatan ini. Yaitu jaringan yang mengirimkan TKI ilegal ke Maroko, Turki, Suriah, dan terakhir ke Arab Saudi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB, Dr. H. Agus Patria di konfirmasi mengatakan akan berkoordinasi langsung dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah pusat dalam hal ini , BNP2TKI. Mengingat para korbannya telah diberangkatkan ke negara-negara penempatan secara ilegal.

‘’Kita mendorong aparat untuk memproses orang-orang yang melakukannya (sindikatnya). Kita mendukung penegakan hukum, karena perdagangan orang sudah masuk ranah tindak pidana,’’ jelas Dr. H. Agus Patria.

Terhadap kasus ini, Dinas Nakertrans Provinsi NTB menjadikannya prioritas dan terus akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk penanganannya.

Hal senada dikatakan Noerman Adhiguna, Plt. Kepala BP3TKI Mataram. Ia mengatakan baru mendapatkan informasi yang dirilis Bareskrim Polri. Penanganan sedang dilakukan oleh APH. Noerman mengatakan, artinya ada pencegahan massif yang dilakukan aparat dari tingkat pusat.

‘’Karena sedang ditangani Kepolisian, sambil kita berkoordinasi, sambil kita menunggu. Apa yang harus kita lakukan juga di daerah. Karena ini sudah menjadi ranah pemeritah pusat kalau urusannya di luar negeri,’’ kata Noerman. Noerman tak memungkiri masih banyaknya pemberangkatan TKI secara ilegal. Hal ini di luar batas pengetahuan BP3TKI.

Mengingat, hubungannya langsung antara calon dengan yang merekrut. Tidak melibatkan pemerintah di dalamnya. Yang bisa dilakukan selama ini melakukan sosialisasi kepada masyarakat. serta mengingatkan agar tak terjerumus bujuk rayu calo TKI/tekong.

Selama tahun 2018, BP3TKI Mataram mencatat sebanyak 60 jenazah TKI asal NTB dipulangkan. Pemulangan dilakukan diantaranya karena sakit atau yang mengalami kecelakaan di lingkungan kerja, maupun luar lingkungan kerja.

Di tahun yang sama, sebanyak 910 orang dipulangkan dari berbagai negara penempatan. Sebanyak 847 TKI diantaranya non prosedural (ilegal), dan 63 orang adalah TKI prosedural (legal). Pemulangan dilakukan sebagian besar atau 90 persen karena dideportasi oleh negara tempatnya bekerja. Tujuh persen adalah jenazah dan 3 persennya dipulangkan karena sakit.

Lima negara tertinggi menyumbang pemulangan TKI. Terbanyak Malaysia 365 orang, Saudi Arabia sebanyak 214 orang, Uni Emirat Arab 199 orang, Qatar 32 orang dan Syria 29 orang. Berdasarkan grafik pemulangan, tertinggi Lombok Tengah sebanyak 195 orang. Menyusul Lombok Timur 193 orang, Sumbawa Besar 161 orang, Lombok Barat 60 orang, Kabupaten Bima 30 orang, Lombok Utara 23 orang, Dompu 22 orang, Sumbawa Barat 17 orang, Kota Mataram 11 orang dan Kota Bima 5 orang.

Sementara itu, berdasarkan kasus yang ditangani BP3TKI Mataram, tercatat sebanyak 1.191 kasus. Status kasus selesai  sebanyak 1.111 dan masih proses sebanyak 81 kasus atau 94 persen kasus TKI yang masuk telah diselesaikan tahun lalu.

Grafik kasus asal TKI per kabupaten/kota, Lombok Tengah menempati urutan tertinggi sebanyak 337 kasus. Menyusul Lombok Tengah sebanyak 310 kasus. Lalu Sumbawa Besar 159 kasus, Lombok Barat 120 kasus, Kabupaten Bima sebanyak 80 kasus, Sumbawa Barat 72 kasus, Dompu 35 kasus, Lombok Utara 32 kasus, Kota Mataram 31 kasus, dan Kota Bima 16 kasus. (bul)