BPK akan Audit Utang Pemprov NTB

0
Hery Purwanto (Suara NTB/nas)

Mataram (Suara NTB) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB akan melakukan audit terhadap utang Pemprov NTB sebesar Rp40 miliar lebih pada tahun anggaran 2018. Utang tersebut merupakan dana yang belum bisa dibayar untuk proyek percepatan jalan sebesar Rp34 miliar dan dana hibah/bansos sebesar Rp8 miliar lebih.

Kepala BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto mengatakan Pemprov NTB dan Pemda Kabupaten/Kota telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 ke BPK RI Perwakilan NTB. Selanjutnya, BPK akan mulai melakukan pemeriksaan atau audit awal April mendatang. Setelah menerima LKPD dari Pemda, BPK kemudian membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan.

‘’Nanti kita akan lihat, kita audit nanti (utang Pemprov),’’ kata Hery dikonfirmasi usai penyerahan LHP Bantuan Parpol dan Penyerahan LKPD 2018 di Kantor BPK RI Perwakilan NTB, Jumat, 29 Maret 2019 siang.

Hery menjelaskan, BPK belum mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk LKPD 2018. Ia mengatakan, BPK baru melakukan pemeriksaan pendahuluan beberapa waktu lalu. Mengenai informasi adanya utang Pemprov yang mencapai puluhan miliar, nanti akan dilakukan audit bersamaan dengan pemeriksaan LKPD 2018.

‘’Nanti kita lihat setelah audit. Apakah ada angka tersebut, kita lihat dokumennya. Ini informasi kita lihat,’’ ujarnya.

Mengenai pembayaran utang untuk proyek percepatan jalan yang mencapai Rp34 miliar. Hery mengatakan, pembayarannya tergantung mekanisme yang ada. Jika benar ada proyek yang sudah tuntas dikerjakan pihak ketiga, kemudian belum dibayar Pemda maka biasanya memakai DIPA lanjutan.

Untuk pembayarannya akan dilakukan di APBD Perubahan 2019. ‘’Makanya harus APBD Perubahan. Nanti kita lihat apakah dia pakai mekanisme DIPA lanjutan atau tidak, hal-hal yang lain,’’ jelasnya.

Diketahui, Pemprov NTB belum bisa membayar proyek percepatan jalan tahun jamak sekitar Rp34 miliar. Untuk membayarnya, Pemprov akan mengalokasikan dalam APBD Perubahan 2019.

‘’Proyek percepatan jalan yang belum bisa dibayarkan itu, masa pemeliharaan yang 5 persen. Itu saja yang belum bisa dibayar. Tapi yang lain sudah semua bisa dibayar,” kata Kepala Dinas PUPR NTB, Ir. Wedha Magma Ardhi, M.TP beberapa waktu lalu.

Ardhi menyebutkan semula, sebesar Rp77 miliar proyek percepatan jalan belum bisa dibayar. Namun, sampai akhir tahun anggaran 2018, Pemprov telah membayar sekitar Rp40 miliar. Sisanya Rp30 miliar lebih yang belum dibayar.

Proyek percepatan jalan yang belum dibayar merupakan retensi atau masa pemeliharaan selama enam bulan. Ia optimis, sisa pembayaran proyek ini akan mampu dibayar dalam APBD Perubahan 2018.

Sebenarnya, kata Ardhi, uang untuk masa pemeliharaan dibayarkan 2018. Dengan belum dibayarkan retensi, berarti uang  jaminannya dikembalikan.

Dalam APBD 2018 Pemprov harus menganggarkan dana sekitar Rp400 miliar untuk proyek percepatan jalan tahun jamak. Total anggaran  dialokasikan Pemprov selama dua tahun (2017-2018)  sebesar  Rp650 miliar untuk proyek percepatan jalan. Pada tahun anggaran 2017, dialokasikan anggaran sebesar Rp 250 miliar. Sehingga sisanya sekitar Rp400 miliar dianggarkan pada 2018.

Sesuai target RPJMD, tingkat kemantapan jalan ditargetkan mencapai 84 persen. Tingkat kemantapan jalan provinsi pada 2013 lalu sebesar 67,56 persen. Hingga 2017, tingkat kemantapan jalan provinsi di NTB telah mencapai 77,16 persen dari target sebesar 75,39 persen. Pada akhir RPJMD 2013-2018, Pemprov menargetkan tingkat kemantapan jalan provinsi di NTB mencapai 83,65 persen. (nas)