PKL Pasar Keruak Ditertibkan Paksa

0
PKL Pasar Keruak saat menghadang petugas saat menertibkan lapak salah satu pedagang, Senin,  4 Februari 2019. (Suara NTB/yon)

Selong (Suara NTB) – Pemkab Lombok Timur (Lotim), Senin, 4 Februari 2019, melakukan penertiban paksa para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang terdapat di depan Pasar Keruak. Penertiban itu dilakukan Pemda Lotim dengan menerjunkan dua peleton personel Satpol PP Lotim setelah sebelumnya beberapa kali dilakukan mediasi ataupun hearing. Terkait tindakan itu, para pedagang merasa dibohongi, karena dari hasil hearing itu disepakati penundaan relokasi diberikan batas waktu tiga bulan.

 “Iya, ini kita merasa dibohongi. Kemarin waktu kami hearing di kantor DPRD, kita sepakat penundaan relokasi tiga bulan dari tawaran kami enam bulan. Namun tiba-tiba sekarang lapak kami dibongkar paksa,” keluh Tahmi, salah satu pedagang.

Iapun mempertanyakan alasan dilakukan penertiban paksa tanpa terlebih dahulu diinformasikan. Dengan begitu, katanya, barang-barang dagangannya dapat diamankan agar tidak menimbulkan kerugian pada dirinya. Secara pribadi dirinya tidak setuju jika harus direlokasi ke eks Terminal Keruak ataupun di dalam pasar. Menurutnya, di dua lokasi itu sepi pembeli. “Kalau kita dipindah ke dua lokasi ini. Coba pikirkan, siapa yang akan beli? Di sana sepi,” keluhnya.

Sementara, Camat Keruak, Mustamin Hasyim, yang memimpin langsung penertiban mengklaim jika pemerintah sudah melakukan sosialisasi beberapa kali. Selaku camat, katanya, dirinya hanya menjalankan tugas dari pimpinan, dalam hal ini bupati untuk merelokasi 50 PKL yang terdapat di Pasar Keruak dan eks terminal untuk kebaikan bersama. “Kita melakukan relokasi ini untuk kita sama-sama melakukan penataan. PKL tidak mengganggu arus lalu lintas. Serta kondisi depan Pasar Keruak lebih rapi, nyaman, dana aman,” katanya.

Disinggung terkait hasil hearing bersama Komisi I DPRD yang menyepakati penundaan tiga bulan, Mustamin Hasyim menegaskan keputusan itu bukan merupakan suatu kesepakatan. Melainkan masih sebuah usulan yang sampai saat ini belum secara sah disepakati baik oleh bupati maupun pimpinan DPRD Lotim. “Apa yang menjadi hasil hearing itu merupakan usulan, bukan kesepakatan,” tegasnya. (yon)