Tambang Liar MBLB Ganggu Pertanian

0

Selong (Suara NTB) – Aktivitas penambangan liar Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) diakui akan mengganggu aktivitas budidaya pertanian. Beberapa aktivitas tambang MBLB diketahui di Lotim sejauh ini masih marak terjadi. Seperti di wilayah Mamben Baru, Bandok, Tembeng Putik dan beberapa tempat lainnya.

Menurut penjelasan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Lotim, Lalu Kasturi, ketika yang mengalir itu adalah air keruh yang membawa material pasir dan karang, akan bisa menyebabkan lahan pertanian menjadi keras. Kondisi ini menuntut para petani harus segera mengembalikan unsur hara tanah lahan pertaniannya dengan menggunakan pupuk organik.

“Kalau air keruh dan membawa butiran pasir dan karang maka tanah pertanian akan mengeras,” ucapnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (15/1).

Secara umum, ujarnya, tidak terlihat langsung dampak yang ditimbulkan akibat penambangan MBLB tersebut. Apalagi Distan Lotim sebelumnya sudah pernah melakukan uji laboratorium terhadap kandungan PH pada air dan tanah.

Meski tidak berimplikasi terlalu buruk, namun tetap cukup merepotkan petani dari sisi aplikasi obat-obatan seperti pestisida. Petani jelas tidak bisa menggunakan air keruh tersebut untuk apliasi pestisida dan obat lainnya. Keinginan petani air yang digunakan tetap jernih. Untuk aplikasi obat-obatan pengusir hama pada tanaman pertanian, memang harus menggunakan air bersih. Pasalnya, jika air yang digunakan keruh, maka pestisida akan netral dan tidak bisa berfungsi. Akibatnya serangan hama akan makin ganas.

Terhadap seluruh aktivitas penambangan yang sebagian besar berada di hulu dan menggunakan jalur sungai ini diharap bisa mengikuti prosedur dan tata cara penambangan yang memperhatikan lingkungan. Bagi penambang yang prosedural dalam menambang, maka tidak akan berdampak apapun pada pertanian.

Ditambahkan, kalau air keruh dan membawa material yang menutupi pori-pori tanaman pun akan bisa mengganggu proses fotosintetis tanaman. Karenanya, aktivitas penambangan juga harus memperhatikan aspek perizinan.

Diketahui izin penambangan kini sudah menjadi kewenangan provinsi. Pemerintah Daerah Kabupaten Lotim dalam hal ini di lingkup Dinas Lingkungan Hidup memberikan rekomendasi yang melihat aspek lingkungan. Terlepas dari hal tersebut, peranan pertanian hanya melihat keterpengaruhan pada tanaman. Aspek pertanian memang harus menjadi pertimbangan sebelum melakukan penambangan. (rus)