Pelaku Pencabulan Anak Ancam Bunuh Korban

0
Kapolres Mataram, Saiful Alam menginterogasi tersangka AR, Senin, 7 Januari 2019. (Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Tersangka AR (39) sampai harus mengancam untuk membunuh. Ancaman itu dialamatkannya ke anak umur 12 tahun, demi dapat berbuat cabul. Keadaan berbalik, kini AR harus menghadapi ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Tersangka AR diduga mencabuli korbannya sebanyak empat kali. Perbuatan itu dilakukannya sejak korban masih berumur 8 tahun, dan baru terungkap setelah korban berumur 12 tahun.

“Modusnya dia dengan mengancam korban akan dibunuh, apabila korban berani melapor ke orang lain,” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, Senin, 7 Januari 2019 kemarin.

kelakuan bejat AR, ketahuan pada Rabu (19/12/2018) lalu. Tersangka sampai harus mencongkel jendela untuk dapat masuk ke rumah korban pada dini hari sekitar pukul 01.30 Wita di Narmada, Lombok Barat. Saat itu korban sedang tertidur.

Korban awalnya enggan mengaku perbuatan tetangganya itu kepada orang tua. Saban hari, korban semakin tertutup. Setiap hari juga orang tua korban bertanya. Sampai akhirnya korban mau buka mulut.

Orang tua korban memilih untuk melapor ke polisi. Sampai kemudian tersangka AR ditangkap dan dijerat pasal 81 ayat 1 jo pasal 76D dan pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU RI No35/2014 tentang perubahan atas UU No23/2002 tentang perlindungan anak.

Barang bukti yang turut diamankan dari kasus ini, baju lengan panjang warna kuning, miniset warna coklat muda dan calana panjang warna hitam. Dari hasil interogasi, AR mengaku mulai mencabuli korban pada tahun 2014 di sebuah kebun. Korban kala itu masih berumur 8 tahun.

Alam mengimbau, agar orang tua terus memantau anaknya. Termasuk apabila meninggalkan anak di rumah. “Jangan sampai anak luput dari pengawasan,” ucap Kapolres. (why)