Rumah Bernyanyi Diduga Siapkan Wanita Penghibur

0
Ilustrasi PSK (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Satuan Polisi Pamong Praja, Senin, 17 Desember 2018 hari ini, akan memanggil pengelola rumah bernyanyi di Kota Mataram. Mereka akan diingatkan agar tak menyediakan perempuan diduga sebagai penghibur.

Jika tetap membandel, aparat penegak Perda akan merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, agar izin usaha tak diperpanjang.

“Kita akan kumpulkan Senin (17/12). Setelah diingatkan dan masih melanggar. Kita akan minta izinnya tak diperpanjang,” tegas Kasat Pol PP, Bayu Pancapati ditemui pekan kemarin.

Pol PP telah mengantongi dua nama rumah bernyanyi secara terang – terangan menyiapkan wanita penghibur. Yakni D dan B di Cakranegara. Lokasi lainnya, sifatnya on call atau hanya ada jika dipanggil alias diorder oleh pelanggan.

Praktik seperti ini sulit diambil tindakan. Pihaknya tak ingin mengambil langkah gegabah, sehingga menimbulkan permasalahan lain.

“Manajemen pasti berkelit jika tidak menyediakan. Ini tidak bisa kita buktikan. Nanti dikira Pol PP ngelarang orang bawa pacar nyanyi. Kita malah repot,” tandasnya.

Bayu menambahkan, dikumpulkannya manajemen rumah bernyanyi untuk menyamakan persepsi. Pengelola tidak boleh tidak tahu soal aturan rumah bernyanyi tersebut. Regulasi rumah bernyanyi dibuat sejak tahun 2010 atau di masa mantan Walikota Mataram, H.M. Ruslan (alm).

Belakangan disesalkan Bayu, dalam perjalanannya rumah bernyanyi mengadopsi konsep atau cara – cara di Senggigi. Pengelola menyediakan perempuan diduga sebagai penghibur dalam ruangan khusus.

“Almarhum Pak Ruslan dulu mengizinkan rumah bernyanyi betul – betul untuk keluarga. Saat libur, mereka ajak anaknya bernyanyi,” tandasnya.

Indikasi saat ini, rumah bernyanyi menyalahi aturan. Termasuk, kafe remang – remang juga mulai menyiapkan wanita. Dalam waktu dekat, Pol PP akan menggelar penertiban. Dan, memastikan apakah setelah dipanggil pemillik rumah bernyanyi tetap membandel atau tidak. (cem)