Baiq Nuril Laporkan Dugaan Pelecehan Seksual

0
Gerakan #SaveIbuNuril di arena Car Free Day Udayana Mataram,  Minggu, 18 November 2018. Masyarakat menandatangani petisi tolak eksekusi terhadap Baiq Nuril. (Suara NTB/nas)

Mataram (Suara NTB) – Dukungan moril untuk Baiq Nuril Maknun yang divonis bersalah oleh  Makamah Agung (MA) mendapatkan perhatian dari Istri Gubernur NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah, SE, M. Sc. Ketua Tim Penggerak PKK NTB ini akan menggalang dukungan untuk  Baiq Nuril.

‘’Kita juga menyanyangkan kalau terjadi sampai hal-hal yang tidak kita kehendaki seperti ini. Mungkin bantuan moril. Nanti kita sama teman-teman galang perhatian,’’ katanya di Mataram akhir pekan kemarin.

Sementara itu, Koordinator Gerakan SaveIbuNuril, Nurjanah mengatakan saat ini tim kuasa hukum sedang menyiapkan laporan ke Polda NTB terkait dugaan pelecehan seksual kepada Baiq Nuril yang diduga dilakukan mantan Kepala SMAN 7 Mataram. Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menyiapkan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

‘’Ibu Nuril akan melaporkan balik H. M ke Polda. Kasus pelecehan seksual. Laporannya sedang disiapkan oleh tim kuasa hukum,’’ kata Nurjanah dikonfirmasi Suara NTB disela-sela Gerakan SaveIbuNuril di arena Car Free Day di Udayana Mataram, Minggu, 18 November 2018.

Selain melaporkan balik H. M atas dugaan kasus pelecehan seksual, Nurjanah mengatakan tim kuasa hukum juga akan menyiapkan PK ke MA. Namun, PK akan disampaikan setelah menerima putusan kasasi.

Nurjanah mengatakan semua orang, individu, organisasi maupun komunitas mendesak pembebasan Baiq Nuril. Karena dari awal fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa Baiq Nuril dibebaskan secara murni.

Diketahui,  MA melalui Majelis Kasasi yang dipimpin Hakim Agung Sri Murwahyuni, pada 26 September 2018, menjatuhkan vonis hukuman kepada Baiq Nuril Maknun selama enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

MA menganulir putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Baiq Nuril bebas dari seluruh tuntutan dan tidak bersalah melanggar Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pengadilan Negeri Mataram membebaskan Nuril dari segala dakwaan pada sidang 26 Juli 2017 lalu. Majelis hakim yang dipimpin Albertus Usada, menyatakan rekaman pembicaraan Baiq Nuril Maknun dengan H Muslim, yang diduga mengandung unsur asusila dinilai tidak memenuhi unsur pidana.

Nuril merekam pembicaraan telepon dirinya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, H M, sekira Desember 2012. Dalam satu waktu di bulan Desember 2014, rekan kerjanya Imam Mudawin menggandakan rekaman itu dengan alasan untuk ditunjukkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Nuril yang bekerja sebagai staf tata usaha di sekolah itu dilecehkan secara verbal dalam percakapan telepon tersebut, yang inti isinya mengenai cara dalam berhubungan intim dengan wanita lain.

Petisi Online Amnesti Presiden RI

Dukungan masif masyarakat melalui medium dunia maya merebak. Salah satunya menggagas petisi yang dialamatkan kepada Presiden RI Joko Widodo, yang bunyinya perihal pemberian amnesti presiden untuk Baiq Nuril.

Pantauan Suara NTB di situs change.org, petisi sudah ditandatangani sebanyak 17.041 orang saat diakses Minggu, 18 November 2018 pukul 15.19 Wita. Petisi tersebut bahkan turut digagas aktris Olga Lidya, Zaskia Adya Mecca, Putri Patricia. Kemudian musisi Tompi, Barry Likumahuwa, Aktor Pandji Pragiwaksono, dan sineas muda, Ernest Prakasa.

Anggota tim penasihat hukum Nuril, Aziz Fauzi yang juga turut menggagas petisi mengungkapkan, petisi itu ditujukan kepada Presiden berdasarkan alasan hukum pada pasal 14 ayat 2 UUD 1945 juncto UU Darurat No 11/1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

‘’Bahwa fakta persidangan, Ibu Nuril adalah korban kekerasan seksual secara verbal dan psikis di tempat kerja karena adanya relasi kuasa antara pimpinan dan bawahan yang tentunya tidak seimbang,’’ paparnya.

Menurut Aziz, sangat beralasan Presiden RI memberikan amnesti. Terlebih Nuril menurutnya tidak melakukan perbuatan pidana seperti yang didakwakan, atau yang divonis MA. ‘’Ibu Nuril diputus bebas di pengadilan tingkat pertama. Kemudian malah dihukum bersalah di tingkat kasasi. Ini telah mengusik rasa keadilan,’’ jelasnya. (nas/why)