Begini Panduan Resmi Registrasi SIM Prabayar Lewat SMS

0

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah memberlakukan registrasi kartu nomor seluler prabayar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Batas waktu registrasi kartu SIM prabayar jatuh sebentar lagi, yakni 28 Februari 2018.

Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 14/2017 tentang perubahan atas Permenkominfo RI Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017 yang berlaku untuk pemilik nomor seluler perdana dan nomor lama. Kemenkominfo menggandeng penyedia jasa layanan telekomunikasi sudah menyebar SMS registrasi kartu.

Bagi pemilik kartu SIM yang belum mendaftarkan kartunya, Kemenkominfo memberikan langkah-langkahnya. mengutip situs resmi Kemenkominfo, registrasi kartu SIM hanya membutuhkan waktu satu menit.

Registrasi baru dan registrasi ulang secara mandiri melalui SMS, dilakukan dengan mengirimkan sesuai dengan format. Setiap perator seluler punya format masing-masing.

Setiap SMS registrasi diberikan jawaban atau konfirmasi, apakah dinyatakan valid atau tidak valid.

 

Registrasi Nomor Perdana

Untuk pengguna nomor perdana, pada saat pembelian wajib diregistrasi agar dapat digunakan. Pendaftaran melalui SMS dilakukan dengan mengirim pesan ke nomor 4444.

Format Registrasi Baru Nomor Perdana:

Indosat           : NIK#NomorKK#

Smartfren      : NIK#NomorKK#·

Tri                   : NIK#NomorKK#

XL                   : Daftar#NIK#NomorKK

Telkomsel      : Reg<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim ke 4444

Nomor Perdana akan diaktifkan oleh Operator Seluler dalam waktu 1×24 jam apabila SMS dinyatakan valid.

Registrasi Ulang Nomor Lama

Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018. Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif. SMS registrasi dikirimkan ke nomor 4444.

Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :

Indosat           : ULANG#NIK#NomorKK#

Smartfren       : ULANG#NIK#NomorKK#

Tri                   : ULANG#NIK#NomorKK#

XL                   : ULANG#NIK#NomorKK

Telkomsel      : ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Apabila SMS dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu melakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang data NIK & Nomor KK yang diisikan. Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah. Kemudian lakukan SMS Registrasi Ulang lagi.

Apabila format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka dilakukan SMS Registrasi Ulang yang sama (ditentukan 5 kali SMS).

Setelah itu, pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS pop-up yang berisi pernyataan sehingga pelanggan dapat menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah.

Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut. Apabila pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan. Kemudian Nomor Lama akan tetap aktif. (why)