Status Tersangka Jadi Bahan Pertimbangan Penentuan Calon Direksi PT. Bank BPR NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Ketua Tim dan Wakil Ketua Tim Konsolidasi PT. Bank BPR NTB, Ikw dan Mtw ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTB, Senin, 5 Februari 2018 lalu. Kedua nama ini telah diusulkan oleh pemegang saham menjadi calon Direksi PT. Bank BPR NTB ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Wakil Gubernur (Wagub) NTB, H. Muh. Amin, SH, M. Si mengatakan Pemprov menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kejaksaan. Namun, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai keluar  vonis pengadilan.

Mengenai nama kedua orang tersebut yang juga diusulkan menjadi calon direksi, Wagub mengatakan, saat ini proses fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan sedang dilakukan di OJK. Ia menegaskan lolos atau tidaknya dua orang tersebut menjadi calon direksi, tentunya status tersangka  tersebut akan menjadi pertimbangan OJK.

“Kan pasti jadi pertimbangan. Nanti OJK menentukan selanjutnya. (Permasalahan  hukum) ini yang sebenarnya kita tak harapkan, kita harapkan tak ada kasus. Jangan ada kasus, jangan ada masalah. Bagi saya, biarlah mereka fokus mennyelesaikan  persoalan hukumnya,” kata Wagub dikonfirmasi di Mataram, Kamis, 8 Februari 2018 siang.

Proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan, kata Wagub tak akan mengganggu merger PT. Bank BPR NTB.  Kedua tersangka  diharapkan fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang dijalani.

“Saya kira OJK pasti akan mempertimbangkan mereka. Walaupun tim mengajukan dia (calon direksi), tapi kan prosesnya di OJK,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejati  NTB akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus merger PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB. Ada dua tersangka yang diumumkan, yakni Ikh dan Mtw. Modus kasus, terkait penggunaan anggaran operasional diduga fiktif Rp 1,1 miliar.

Penetapan tersangka dikeluarkan sesuai  surat Kajati NTB Senin, 5 Februari 2018 lalu, terkait  dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penggabungan dan pembentukan badan hukum pada Perusahaan Daerah (PD) BPR NTB menjadi Perseroan Terbatas (PT) BPR NTB tahun 2016.

Penetapan tersangka berdasarkan surat yang diterbitkan Kajati NTB nomor B02/P:/FD/I/02/ 2018 untuk tersangka Mtw. Sedangkan untuk tersangka Ikh penetapannya sesuai surat Kajati nomor B01/P:/RD/02/2018.

Dua orang ini disangkakan dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang Undang nomor  20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai perubahan atas Undang Undang no 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 KUHP. (nas)