Residivis Maling 10 TKP Ditembak

0

Mataram (Suara NTB) – Buronan maling 10 TKP, TW alias AG (25) ditembak polisi. Pelaku ditangkap Kamis, 11 Januari 2018 dini hari di rumahnya kawannya di Timbrah, Pagesangan Barat, Mataram. pelaku dijebloskan ke penjara dengan luka tembak di kaki kiri.

Pelaku TW buron sejak 10 Desember 2017 lalu atas dugaan pencurian di Kekalik Indah, Kekalik Jaya, Sekarbela, Mataram. Kawannya, Suhaimi sudah tertangkap lebih dulu pascakejadian.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad melalui Kasatreskrim, AKP Kiki Firmansyah Effendi menerangkan, pada saat penangkapan pelaku melarikan diri sehingga tim Resmob 701 Satreskrim terpaksa menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan.

“Pelaku adalah residivis kambuhan yang sudah dua kali ke luar masuk penjara. Pernah dihukum penjara satu tahun tiga bulan, dan yang kedua penjara enam bulan,” ungkapnya.

Penangkapan kali ini atas dasar kasus pencurian di wilayah Polsek Ampenan 10 Desember 2017 lalu dengan korban mahasiswi asal Lombok Utara.

Dari tersangka TW yang beraksi bersama Suhaimi yang sudah ditahan di Polsek Ampenan telah disita barang bukti tiga unit laptop 14 inch.

Modus yang dilakukan pelaku asal Pagesangan Barat, Mataram itu masuk ke kos-kosan korban dengan memanjat tembok.

Jendela kamar kemudian dicongkel. Pelaku TW dan Suhaimi bergantian berbagi peran, yakni sebagai eksekutor dan ada yang tugas berjaga di luar.

Hasil penyelidikan tempat-tempat yang disatroni para pelaku diantaranya, di Kekalik, Sekarbela mereka mengambil 10 ponsel, dua televisi, dan lima laptop dalam tujuh aksi.

Di daerah Batu Ringgit, Tanjung Karang, Ampenan mereka mencuri satu televisi dan dua laptop dalam dua kali aksi. Serta satu aksi pencurian di Batudawa, Tanjung Karang, Ampenan dengan bukti televisi dan laptop.

Sejumlah barang curian dijual kepada pelaku penadahan di wilayah Pesinggahan, Pagesangan, Mataram yang kini masih dalam pengejaran. “Pelaku ini spesialis rumah kosong,” tutup Kiki. (why)