Mendudukkan Kembali Adat Perkawinan

0

Mataram (Suara NTB) – Banyak kalangan menganggap, adat budaya lokal cenderung menjadi pemicu pernikahan usia dini. Namun, pandangan ini dinilai tidak sepenuhnya tepat. Pemerhati Budaya, Lalu Ari Irawan mencontohkan, istilah merariq kodeq yang banyak dipakai sebagai padanan kata pernikahan usia dini, justru problematis. Ari menilai, jika tradisi merariq diterapkan secara benar, seseorang justru akan terhindar dari pernikahan usia dini.

Bagi Ari, perkawinan pada usia anak tidak saja melanggar aturan hukum, namun juga menciderai norma adat. Pasalnya mereka yang menikah atau menikahkan seseorang di usia anak, dipastikan tidak mengikuti prosesi atau prosedur pernikahan sesuai dengan aturan adat.

Berdasarkan aturan adat di masyarakat Sasak, ada begitu banyak tahapan yang harus dilalui untuk sampai ke jenjang pernikahan. Hal inilah yang kurang dihayati saat ini.

“Ada pergeseran cara kalau kita lihat dari aspek kebudayaan. Ada penurunan kualitas pemahaman bagaimana cara melaksanakan kegiatan adat. Baik dari pemahaman prosesi, nilai dan norma itu terjadi penurunan,” kata Budayawan Lalu Ari Irawan, di Mataram, Sabtu, 2 Desember 2017.

Ia mengatakan, apabila masyarakat mengikuti aturan adat yang sesungguhnya, maka tidak akan ada pernikahan usia dini. Saat ini, banyak pernikahan usia dini terjadi karena terpaksa dinikahkan karena melewati jam malam. Selain itu memang di beberapa kasus, terjadi penikahan karena terjadi ‘’kecelakaan’’ secara biologis atau terjadi kehamilan yang tidak dikehendaki.

“Ada yang menikah karena melewati jam malam dan ada juga karena kecelakaan secara biologis. Ini terjadi karena proses penikahan sesuai aturan adat itu tidak dilakukan dengan baik. Kalau dulu itu ada proses midang, jadi orang tua bisa melihat dan melakukan kontrol serta pencegahan,’’ ujarnya.

Itu dianggap bisa menjadi penyaringan awal untuk melakukan kontrol terhadap anak-anaknya, terutama anak gadis yang beranjak dewasa. Ia mengatakan bahwa persoalan adat ini memang harus diperkuat. Sehingga orang tua dan masyarakat sekitar dapat melakukan pencegahan pernikahan usia dini berdasarkan aturan adat.

Ia mengatakan, di beberapa tempat memang sudah ada awig-awig bagi siapa saja yang melanggar. Hanya saja, sanksi yang diberikan masih dalam bentuk uang. Sehingga si pelanggar tidak terlalu mengindahkan dan lebih memilih membayar sejumlah sanksi denda tersebut.

‘’Misalnya, disanksi Rp 1,5 juta, mereka cenderung lebih memilih membayar. Harus dibuat bagaimana caranya agar masyarakat berpikir menikah di usia dini. Misalnya, 16 tahun itu adalah aib. Pemerintah harus perkuat regulasinya,’’ sarannya.

Kajian Fiqih Pernikahan

Tokoh Agama, TGH. Subki Sasaki menilai, fenomena nikah dini, tidak muncul sebagai satu fenomena persoalan sosial yang berdiri sendiri. Melainkan ia adalah satu mata rantai yang saling terikat satu sama lain dengan aspek kehidupan sosial lainnya.

Untuk itu, dalam menyikapi fenomena pernikahan dini di NTB, perlu ada sebuah terobosan untuk melakukan reformasi fatwa fiqih pernikahan.

“Dalam Islam sendiri, usia  tidak menjadi satu syarat sah menikah. Untuk itu kita harus membuat diskusi yang lebih besar dengan melibatkan semua elemen. Termasuk MUI, terkait keinginan kita untuk membuat evaluasi fatwa fiqih. Karena kita menjalankan peraturan negara, di sisi lain ada fatwa di mana terkadang lebih dominan dalam menyikapi kehidupan sosial bernegara,” ujar TGH. Subki Sasaki, mengawali pembicaraannya.

Dalam masyarakat dengan karakter yang sangat religius, kekuatan fatwa sangat luar biasa. Ia bisa menjadi landasan dalam kehidupan masyarakat. Di dalam beberapa hadis yang membahas perihal pernikahan, dijelaskan oleh TGH. Subki, banyak yang memberikan dukungan untuk melakukan pernikahan tanpa harus melihat aspek umur.

‘’Jadi ada legitimasi agama yang diyakini masyarakat, kemudian menjadi landasan untuk mengamalkannya. Umar, bahkan pernah mengatakan, siapa yang punya anak putri umur sembilan tahun dan tidak mampu menjaganya, maka dialah menjadi penyebab satu keluarga masuk neraka. Nah dalam kehidupan masyarakat, ini menjadi support tersendiri, selain konstruksi sosial yang mengatakan perawan tua, dan lain sebagainya,” beber TGH. Subki.

Versi hadis lain bahkan menyebutkan mengapa disuruh untuk segera menikah, akan menjadi solusi atas kesulitan ekonomi. Sebab diyakini bahwa dengan menikah, rezeki akan bertambah. “Jadi ini menepis bahwa menikah dini akan menjadi penyebab kemiskinan dalam masyarakat kita,” sambungnya.

Dalam situasi seperti itulah, menurut Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Lombok Barat itu, maka diperlukan sebuah diskusi dengan melibatkan tokoh agama untuk kembali meninjau dan membedah pengetahuan tentang fiqih sosial pernikahan. Sebab para tokoh agama juga selama ini dilihatnya masih menyampaikan ajaran soal fiqih pernikahan dengan tekstual.

Diskusi tersebut juga penting untuk memberikan pengetahuan pada para tokoh agama. Bahwa selain aturan tentang agama juga ada aturan negara tentang pernikahan yang harus ditaati. ‘’Tokoh agama juga kadang kebablasan, menyampaikan materi pernikahan apa adanya. Tidak kemudian dia memahami ada aturan negara, ada prosedur. Misalnya ketika di satu tempat terjadi hal seperti ini, anak di bawah usia dibawa keluar orang, maka disarankan menikah dari pada menjadi aib,’’ katanya.

“Untuk itu pemerintah perlu membuat diskusi bedah fiqih sosial tentang pernikahan. Di sana kita duduk bersama untuk bicara bagaimana melakukan suatu evaluasi fatwa yang sudah ratusan tahun diamalkan,” tambah penulis tesis tentang pernikahan jarak jauh ini.

TGH. Subki menambahkan, dalam hal pernikahan dini ini, negara juga tidak tegas. Menurutnya negara juga turut memberikan peluang terjadinya praktik pernikahan dini. Misalnya dalam hal regulasi terkait batas usia pernikahan, juga masih tumpang tindih. Selain itu, menurut pengalamannya sendiri ia pernah menemukan perilaku aparatur pemerintah desa dan juga masyarakat, sering kali melakukan praktik manipulasi usia anak.

‘’Ini ada mata rantainya. Kita tidak tahu mana hulu mana hilirnya ini. Jangan-jangan justru anak menikah dini adalah korban, bukan pelaku. Pelakunya adalah (oknum) tuan guru, pemerintah, masyarakat dan orang tua,’’ tutupnya. (lin/ndi)