Sentra Gakumdu Tolak Aduan Pasangan Dianul Hayezi – Sri Sudarjo

0

Mataram (Suara NTB) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) dipastikan menolak laporan kehilangan dokumen dukungan di KPU yang dilayangkan paket Dianul Hayezi – Sri Sudarjo.

Laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur kehilangan dokumen dukungan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag, MH. Mengatakan, Sentra Gakumdu terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, Kamis, 29 November lalu sudah menerima ada laporan dari paket Dianul Hayezi – Sri Sudarjo, yang melaporkan ada kehilangan dokumen dukungan di KPU sebanyak lebih dari 1.000 dukungan.

Akibat dari kehilangan dokuman dukungan di KPU tersebut, pasangan Dianul Hayezi – Sri Sudarjo dirugikan, karena dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dukungan KTP sebagai pendaftar pasangan bacagub/ bacawagub di jalur independen.

“Laporan tersebut sudah kita terima dan tindaklanjuti. Tapi laporan yang disampaikan paket Dianul Hayezi – Sri Sudarjo tidak memenuhi ada unsur kehilangan,” ujar Khuwailid.

Sehingga dipastikan, Sentra Gakumdu pun tidak bisa memproses lebih lanjut laporan itu. Artinya, pihaknya menilai KPU sudah bekerja sesuai aturan dan ketentuan berlaku, dengan menyatakan paket Dianul Hayezi – Sri Sudarjo tidak memenuhi berkas dukungan KTP sebagai pendaftar di jalur independen.

Sementara itu, Komisioner divisi Hukum KPU NTB, Yan Marly menilai keputusan Sentra Gakumdu tersebut sudah tepat.

Ia menegaskan, dalam proses penerimaan pendaftaran pasangan bacagub/bacawagub dari jalur independen, pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan persyaratan pendaftaran, Bawaslu NTB melaksanakan pengawasan melekat terhadap apa yang dilakukan KPU NTB.

KPU pun sangat terbuka dan transparan terhadap pengawasan yang dilakukan Bawaslu NTB, dalam proses pendaftaran, pemeriksaan dan pengecekan terhadap berkas dukungan pendaftar pasangan bacagub/ bacawagub dari jalur independen.

“Hampir tidak ada ruang kosong luput dari pengawasan Bawaslu, dari aktivitas tahapan Pilkada dilaksanakan KPU,” terangnya. (ndi)