Setengah Juta Warga NTB Terancam Kehilangan Hak Pilih

0

Mataram (suarantb.com) – Setengah juta atau sekitar 573 ribu wajib KTP di NTB masih belum melakukan perekaman KTP Elektronik. Jika dibiarkan, kondisi ini bisa mengakibatkan masyarakat bersangkutan kehilangan hak pilih dalam Pilkada serentak 2018 mendatang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMPD dan Dukcapil) NTB, H.Ashari, SH, MH menyatakan untuk mengejar target menjelang pencoblosan, masyarakat harus segera melakukan perekaman.

“Yang 573 ribu masyarakat belum merekam, sebelum pencoblosan harus segera lakukan perekaman. Ini kan persoalannya di kabupaten/kota. Kalau cepat di kabupaten/kota rekam itu, supaya lebih cepat selesai,” katanya, Jumat, 29 September 2017.

Menurut catatan DPMPD dan Dukcapil NTB, hingga Agustus 2017, tercatat 84,9 persen wajib KTP telah melakukan perekaman atau sekitar 3.232.864 orang. Untuk Kota Mataram perekaman sudah mencapai 96,1 persen, sementara Lombok Timur masih menjadi kabupaten dengan angka perekaman paling rendah.

Sebanyak 161.177 orang di Lotim belum melakukan perekaman. Untuk Pilkada 2018, Ashari optimis bisa terkejar, sebab per 31 Desember 2017 perekaman KTP elektronik harus tuntas 100 persen.

Tidak adanya blangko menurut Ashari tak bisa menjadi alasan tidak lakukan perekaman. Meski blangko tak ada, setelah perekaman masyarakat bisa mendapatkan soket sebagai pengganti KTP sementara. Soket ini pun bisa digunakan untuk pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sehingga tidak adanya blangko dipastikan bukan kendala lagi. Karena, blangko telah tersedia di kementerian dan siap diambil jika hasil perekaman telah diterima pemerintah pusat. Di DPMPD dan  Dukcapil sendiri tersedia 4 ribu keping blangko, yang sudah disiapkan untuk kabupaten/kota yang telah melakukan perekaman.

“Kalau itu sudah semua rekam baru, itu jadi dasar kita minta blangko. Di sini juga sudah siap, mekanisme pendistribusian sudah ada di provinsi. Kalau blangko sekarang sudah siap di kementerian tinggal diambil,” terangnya.

Mantan Staf Ahli Gubernur ini menjelaskan beberapa alasan masih belum maksimalnya perekaman KTP elektronik. Kendala alat perekaman yang terbatas juga menjadi alasan. Disamping masyarakat yang juga belum memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan. Selain itu, lokasi tempat tinggal warga yang jauh dari jangkauan untuk mobil pelayanan keliling Dinas Dukcapil kabupaten/kota juga jadi hambatan.

“Baru kabupaten Bima, Dompu dan Sumbawa Barat yang punya mobil layanan keliling, Lombok Timur belum ada,” ungkapnya. (ros)