Bulan Ini, PLN Cabut Subsidi Listrik 327.588 Pelanggan di NTB

0

Mataram (suarantb.com) – PT . Perusahaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Nusa Tenggara Barat resmi mencabut seluruh subsidi listrik bagi 327.588 pelanggan dengan daya 900 Volt Ampera (VA) atau R-1 mulai April ini. Hal tersebut disampaikan General Manager PT PLN Wilayah NTB, Ir. Muhktar di Mataram, Selasa, 4 April 2017.

Mukhtar menjelaskan penarikan subsidi tersebut telah dilakukan secara bertahap setiap bulan. Yakni dimulai dari bulan Januari hingga Maret 2017. “Ini bukan kenaikakan tarif listrik tapi pencabutan subsidi secara bertahap. Sehingga bulan April sudah 100 persen tidak mendapat subsidi lagi” ujarnya.

Pencabutan subsidi listrik dilakukan agar pendistribusian subsidi listrik kepada masyarakat menjadi tepat sasaran. “Pencabutan ini untuk masyarakkat dengan daya 900 VA dan tidak termasuk kategori masyarakat miskin,” jelas Mukhtar.

Muhktar menyebutkan, sebanyak 327.588 pelanggan tercatat sebagai pelanggan yang tidak disubsidi dan 169.158 pelanggan yang masih mendapatkan subsidi. Menurut Mukhtar, pelanggan yang masih disubsidi tersebut masuk dalam kategori miskin dan tidak mampu berdasarkan data dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

“Subsidi tetap ada bagi masyarakat yang tercatat di TNP2K sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu,” ungkapnya.
Terkait kendala, Mukhtar menilai jika tidak ada kendala besar yang dihadapi. Hal tersebut, karena pihaknya telah membuka layanan aduan melalui pesan (SMS) bagi masyarakat yang merasa berhak mendapatkan subsidi, namun mengalami pencabutan subsidi.

“Bagi masyarakat yang merasa berhak mendapat subisidi tapi ternyata dicabut subsidinya, bisa melapor ke kelurahan terus di sampaikan ke TNP2K dan ke kita,” imbuhnya.

Terlebih, Muhktar menilai jika kesadaran masyarakat terkait penerimaan subsidi sangat besar. Hal ini terlihat dari beberapa masyarakat yang menolak menerima subsidi, meskipun mereka tercatat oleh TNP2kK sebagai pihak yang berhak menerima subsidi listrik.

Secaar teknis, pendataan masyarakat yang berhak menerima subsidi dilakukan mulai dari tingkat kelurahan kemudian naik ke tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi dan PLN untuk kemudian memverifikasi data tersebut. (hvy)