Lahan KEK Mandalika, Gubernur Tolak Bayar Rp 50 Juta Per Are

0

Mataram (suarantb.com) – Gubernur NTB, Dr. TGH. M. Zainul Majdi menolak tuntutan warga untuk membayar Rp 50 juta per are terkait lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Ini disampaikannya saat ditemui usai mengikuti Lombok Marathon di Lapangan Bumi Gora Kantor Gubernur NTB, Minggu, 4 Desember 2016.

“Rp 50 juta per are itu tidak mungkin. Karena tidak ada alas kepemilikan,” ujarnya.

Menurut gubernur sebagian besar warga telah bersedia menerima uang penghormatan yang akan diberikan pemerintah. “Saya dengar sekitar 90 hektar sudah mau menerima. Hanya sedikit yang tidak mau. Jadi yang tidak mau, silakan ke pengadilan,” imbuhnya.

Ia juga menambahkan tidak akan ada pertemuan kembali dengan pemilik lahan. Karena permasalahan ini menurutnya sudah dianggap selesai. “Ini sudah selesai, nanti kalau masih ada yang tidak mau kita ke pengadilan,” tegasnya.

Penyelesaian melalui jalur hukum untuk warga yang menolak merupakan opsi yang harus ditempuh karena terdapat indikasi adanya pemalsuan surat-surat kepemilikan lahan. “Nanti akan berproses hukum, karena ada indikasi ada beberapa yang memalsukan surat,” tandasnya. (ros)