NTB Siap Kirim Tenaga Kerja ke 14 Negara

0
Ilustrasi Pekerja Migran Indonesi (PMI)

Mataram (Suara NTB) – Pemerintah pusat kembali membuka penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. Keputusan tersebut mengikuti diterbitkannya Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.

Ketua Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Aspataki) NTB, H. Lalu Didiek Yuliadi, menerangkan pembukaan tersebut merupakan awal yang bagus. Mengingat pemerintah membuka hingga 14 negara tujuan penempatan. “Walaupun tidak semua negara penempatan yang dibuka, kami dari asosiasi baik di pusat maupun di daerah sangat berharap agar negara-negara penempatan lainnya seperti Malaysia dapat segera dibuka,” ujar Didiek dikonfirmasi, Minggu, 2 Agustus 2020.

Menurutnya, khusus untuk NTB negara tujuan penempatan yang paling banyak diminati PMI adalah Malaysia. Sedangkan pemerintah hanya membuka penempatan ke 14 negara selama masa adaptasi. Negara tersebut antara lain Aljazair untuk sektor konstruksi, Australia untuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum, Hong Kong untuk pekerja domestik, Korea Selatan untuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum.

Selanjutnya Kuwait, Nigeria, Uni Emirat Arab, dan Polandia masing-masing untuk semua sektor pada pemberi kerja berbadan hukum. Kemudian Qatar untuk sektor migas, Taiwan untuk semua sektor, Turki untuk sektor hospitality, serta Zambia dan Zimbabwe untuk sektor pertambangan.

“Kami akan selalu menunggu adanya kebijakan dari pemerintah,” jelas Didiek. Dari seluruh negara penempatan tersebut, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dengan kantor cabang di NTB disebutnya kemungkinan akan mengirim untuk negara penempatan seperti Taiwan dan Hong Kong.

Di sisi lain, pihaknya belum mendapat gambaran pasti terkait jumlah PMI yang siap diberangkatkan dalam situasi adaptasi kenormalan baru saat ini. Mengingat masing-masing P3MI mengurus pemberangkatan PMI dari kantor pusat masing-masing. “Ada yang (kantor pusatnya) di Jakarta dan ada di Surabaya, tapi kalau perusahaan yang berkantor pusat di Mataram anggota Aspataki, NTB semua penempatannya ke Malaysia,” jelas Didiek.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 telah ditandatangani sejak 29 Juli lalu. Mengikuti keputusan tersebut diterbitkan juga aturan turunan berupa Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu bagi Pekerja Migran Indonesia, yang penerbitannya dilakukan secara bertahap mengikuti kesiapan dari masing-masing negara tujuan penempatan.

Terpisah, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Mataram, Abri Danar Prabawa, menerangkan untuk pembukaan penempatan PMI di NTB saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat. “Pembukaan penempatan (di NTB) menunggu aturan turunannya,” jelasnya dikonfirmasi, Minggu, 2 Agustus 2020.

Diterangkan, untuk penyiapan pemberangkatan setelah penutupan pada 18 Maret 2020 masih perlu memperhatikan beberapa faktor. Terutama terkait keamanan PMI dari potensi penularan virus corona (Covid-19) dan pemenuhan keselamatan kerja lainnya di negara penempatan.  “Sampai sekarang belum (ada proses pemberangkatan. Kita akan siapkan supaya aman,” jelas Abri. Berdasarkan catatan pihaknya, sampai saat ini ada 6.456 PMI yang telah siap berangkat namun terhalang pandemi virus corona (Covid-19). (bay)