NTB Kecolongan PAD dari Pengiriman Benih Lobster

0
Ilustrasi benih lobster. (Suara NTB/ist)

Mataram (Suara NTB) – Pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) hasil tangkapan dari perairan NTB sudah dilakukan oleh sejumlah perusahaan. NTB sebagai sumber justru belum dapat PAD.

Data Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Mataram, per 31 Juli 2020, ada 15 perusahaan yang telah melalulintaskan BBL keluar NTB. Nilainya mencapai Rp5,8 miliar dari total sebanyak 468.126 ekor BBL yang dikeluarkan setelah terbitnya Permen KP No 12 Tahun 2020 tentang tata kelola terbaru lobster, kepiting dan rajungan. Setiap hari setidaknya tiga perusahaan melakukan pengiriman benih lobster. Jumlah kirimannya sampai 20.000 BBL sekali kirim.

Ketua Komunitas Maritim Indonesia Provinsi NTB, L. Kamala, SH, M.Kn menyayangkannya, aktivitas pengiriman BBL sudah intens dilakukan perusahaan-perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Namun Provinsi NTB belum mendapatkan PAD.

Mantan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi NTB ini kepada Suara NTB di Mataram, Kamis, 6 Agustus 2020 kemarin mengatakan, sampai saat ini Pemprov NTB masih menunggu Perda yang mengatur agar Pemprov NTB juga mendapatkan keuntungan dari tata kelola lobster ini.

Rancangan Peraturan Daerah yang sudah dibahas, harus menurutnya segera ditindaklanjuti oleh legislative di Udayana. ‘’Baru ada payung hukumnya untuk menarik retribusi atau apa yang bisa didapat ke PAD,’’ ujarnya.

Kamala menambahkan, perusahaan pengekspor benih lobster saat ini berlomba-lomba masuk NTB membeli benih lobster yang sudah ditangkap oleh nelayan. Seharusnya, payung hukum sudah tuntas sebelum dimulainya aktivitas pengiriman benih lobster keluar NTB.

Rancangan Perda ini sebetulnya, kata L. Kamala sudah dibahas sejak lama sejak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB dipegang oleh Ir. L. Hamdi, M. Si. Namun sampai saat ini belum final. ‘’Sekarang Raperdanya sudah masuk ndak dari eksekutif. Kita harapkan harusnya sudah diketok. Karena aktivitas pengiriman benih lobster sudah dilakukan,’’ imbuhnya.

Menteri Kelautan Perikanan RI, Edhi Prabowo telah menerbitkan Peraturan tentang pelonggaran tata kelola lobter, kepiting dan rajungan dari penangkapan, budidaya hingga ekspor. Permen KP 12 ini sudah berlaku awal awal semester I tahun 2020. Harusnya, kata L. Kamala, NTB sudah memiliki perangkat turunan dari Permen KP tersebut.

Ia mengharapkan, sebelum adanya Perda, Pemprov NTB memiliki payung hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Namun sampai saat ini aturannya di daerah juga belum terbit. Kamala mengatakan, dorongan untuk lahirnya Pergub ini juga sudah disampaikan melalui Sekda NTB, Drs. H. Lalu. Gita Ariyadi, M. Si.

‘’Pak Sekda juga pernah menyebut soal Pergub ini. Sekarang barang kita keluar terus, tapi NTB belum dapat apa – apa,’’ imbuhnya.

L. Kamala juga berpesan, pada Pergub atau Perda ini nantinya agar mengatur nilai yang cocok masuk ke Provinsi NTB dari setiap pengiriman benih lobster. Harapannya agar tarifnya tak juga tinggi.

‘’Jangan terlalu tinggi juga walaupun daerah mau mungut PAD dari lobster ini. Agar pembudidaya tidak kesulitan. Kalau terlalu besar tarifnya, pembudidaya yang kena dampak. Akan kesulitan membeli,’’ ujarnya.

Komunitas Maritim Indonesia Provinsi NTB mendorong agar secepatnya Pergub lahir, sebelum Perda diketok oleh legislatif. Agar NTB tak terus-terusan kecolongan. (bul)