NTB Belum Penuhi Syarat Terapkan Kenormalan Baru

0

Mataram (Suara NTB) – NTB tidak termasuk 102 daerah yang dapat menerapkan new normal atau kenormalan baru di Indonesia. NTB masih belum memenuhi syarat untuk menerapkan kenormalan baru. Karena rasio antara jumlah kasus yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan total tes yang dilaksanakan di masyarakat atau positive rate masih cukup tinggi mencapai 11,45 persen.
Belum (kenormalan baru). Karena salah satu persyaratan positive rate-nya di bawah 5 persen. Sedangkan NTB pada pisisi 11,45 persen, ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A, MPH dikonfirmasi Suara NTB, Senin, 1 Juni 2020.

Eka menjelaskan, NTB dapat menerapkan kenormalan baru apabila positive rate dapat ditekan menjadi di bawah 5 persen. Eka mengatakan, akan terus dilakukan pemantauan secara mingguan untuk melihat kapan NTB dapat menerapkan kenormalan baru. Tetap dipantau, kita menghitung dari perkembangan mingguan, tandasnya. Positive rate merupakan rasio antara jumlah kasus yang terkonfirmasi positif dengan total tes yang dilaksanakan di masyarakat. Semakin tinggi persentasenya, maka semakin banyak kemungkinan kasus yang belum terdeteksi. Positive rate dapat diketahui dengan membagi angka kasus positif dengan jumlah spesimen.

Data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB, Minggu, 31 Mei 2020, total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di NTB sebanyak 652 orang. Dengan tingkat kesembuhan pasien sebesar 44,79 persen atau 292 orang dan tingkat kematian sebesar 1,69 persen atau 11 orang. Sedangkan pasien positif yang masih dirawat sebanyak 349 orang atau 53,53 persen.

Pemprov NTB mencatat, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam pengawasan sebanyak 571 orang. Terbanyak di Kota Mataram 233 orang, Lombok Barat 126 orang, Lombok Timur 106 orang, Sumbawa 38 orang, Dompu 31 orang, Lombok Utara 24 orang, Lombok Tengah 10 orang, Kota Bima 2 orang dan Sumbawa Barat 1 orang.

Kemudian Orang Dalam Pemantauan (ODP), yang masih dalam pemantauan sebanyak 445 orang. Dengan rincian Kota Mataram 42 orang, Lombok Barat 245 orang, Lombok Tengah 16 orang, Lombok Utara 24 orang, Lombok Timur 79 orang, Sumbawa Barat 5 orang, Sumbawa 8 orang, Dompu 23 orang, Bima 2 orang dan Kota Bima 1 orang.

Sedangkan jumlah orang yang pernah kontrak dengan pasien positif atau Orang Tanpa Gejala (OTG), yang masih dalam pemantauan sebanyak 2.593 orang. Dengan rincian di Lombok Barat 593 orang, Lombok Tengah 241 orang, Lombok Utara 342 orang, Lombok Timur 347 orang, Sumbawa Barat 37 orang, Sumbawa 195 orang, Dompu 720 orang dan Bima 118 orang.

Diketahui, Pemerintah Pusat mengumumkan 102 daerah yang dapat menerapkan kenormalan baru di Indonesia. Meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara ada 15 kabupaten/kota, Kepulauan Riau ada 3 kabupaten, Riau 2 Kabupaten, Jambi 1 kabupaten, Bengkulu 1 kabupaten, Sumatera Selatan 4 kabupaten/kota, Bangka Belitung 1 kabupaten dan Lampung 2 kabupaten.

Kemudian Jawa Tengah ada 1 kota, Kalimantan Timur, 1 kabupaten, Kalimantan Tengah, 1 kabupaten, Sulawesi Utara, 2 kabupaten, Gorontalo, 1 kabupaten, Sulawesi Tengah, 3 kabupaten, Sulawesi Barat, 1 kabupaten, Sulawesi Selatan, 1 kabupaten, Sulawesi Tenggara, 5 kabupaten/kota.

Selanjutnya Nusa Tenggara Timur ada 14 kabupaten/kota, Maluku Utara, 2 kabupaten, Maluku, 5 kabupaten/kota, Papua, 17 kabupaten/kota dan Papua Barat 5 kabupaten/kota. (nas)