Mulai 2020, Sampah Tak Terpilah akan Ditolak di TPA Kebong Kongok

0

Mataram (Suara NTB) – Pemprov NTB mendorong Kota Mataram dan Lombok Barat (Lobar) melakukan pemilahan sampah sebelum dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok. Mulai 2020 mendatang, apabila sampah yang diangkut dari Kota Mataram dan Lobar ke TPA Kebon Kongok belum dipilah, maka sampah tersebut  akan dikembalikan.

Penegasan itu disampaikan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, Ir. Madani Mukarom, B. Sc.F, M. Si di Mataram, Senin, 1 Oktober 2019. Katanya, upaya tersebut akan ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemprov dengan Pemda Kabupaten/Kota khususnya Kota Mataram dan Lobar.

‘’Pesan Ibu Wagub, mewajibkan tahun depan sampah itu sudah dipilah. Kita harus berani memulai. Kalau ndak begitu maka ndak mulai-mulai,’’ kata Madani.

Dipilihnya Kota Mataram dan Lobar sebagai uji coba pemilahan sampah ini lantaran ke dua daerah tersebut merupakan wajah NTB. Ia mengatakan, Kota Mataram dan Lobar merupakan cerminan wajah NTB.

‘’Kalau di dua kabupaten/kota ini sampahnya belum terkelola. Orang luar melihat zero waste tak akan berhasil,’’ katanya.

Sehingga tata kelola persampahan di Kota Mataram dan Lobar harus diperbaiki. Tahun 2020, semua sampah yang diangkut ke TPA Regional Kebon Kongok harus sudah dipilah. Dalam PKS yang akan ditandatangani antara Pemprov NTB dengan Pemkot Mataram dan Pemda Lobar, langkah-langkah yang dilakukan akan diriilkan.

Dengan mewajibkan kabupaten/kota melakukan pemilahan sampah. Maka Pemda kabupaten/kota dapat menindaklanjutinya dengan upaya yang sama di desa/kelurahan. Mulai dari rumah tangga, sampah harus dipilah. Apabila rumah tangga tidak memilah sampah, maka jangan diangkut. Sehingga rumah tangga memilah sendiri sampahnya.

Mengantisipasi masyarakat yang akan membuang sampah sembarangan di sungai atau pantai, Madani mengatakan, Pemprov akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub). Di sana akan diatur mengenai pemberian sanksi bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

‘’Sanksi akan kita implementasikan. Memaksimalkan peran Pol PP sebagai aparat penegak Perda. Kalau di desa dan kelurahan, kita nanti ada relawan-relawan, kita bentuk dengan komunitas, sifatnya komunitas,’’ terangnya.

Data Dinas LHK NTB, sekitar 80 persen sampah masih dibuang sembarangan. Sampah yang dibuang sembarangan jumlahnya  2.695,63 ton  tiap hari di seluruh NTB.  Dari 2.695,63 ton sampah yang dibuang sembarangan terdapat di Lombok Barat 409 ton,  Lombok Utara sebesar 128,15 ton, Lombok Tengah 627,67 ton, Lombok Timur 786,26 ton, Sumbawa 189,64 ton, Dompu dan Bima masing-masing 124,67 ton dan 286,38 ton. Kemudian  Kota Mataram hanya 15,59 ton, Sumbawa Barat 60,44 ton dan Kota Bima 67,83 ton.

Produksi sampah masing-masing kabupaten/kota setiap hari di NTB cukup tinggi. Kota Mataram produksi sampahnya sebesar 314,3 ton, Lombok Barat 469,56 ton, Lombok Utara 149,15 ton. Kemudian Lombok Tengah 645,73 ton, Lombok Timur 801,74 ton, Sumbawa Barat 92,39 ton, Sumbawa 311,85 ton, Dompu 164,27 ton, Bima 325,94 ton dan Kota Bima 113,83 ton.

Dari produksi sampah sebesar itu, sampah yang diangkut ke TPA di Kota Mataram sebanyak 283 ton tiap hari. Kemudian Lombok Barat 60 ton, Lombok Utara 21 ton, Lombok Tengah 12,25 ton, Lombok Timur 15,4 ton, Sumbawa Barat 28,7 ton, Sumbawa 115,97 ton, Dompu 39,6 ton, Bima 20 ton dan Kota Bima 46 ton. (nas)