MUI Lobar Keluarkan Maklumat, Tiadakan Sementara Salat Jumat

0

Giri Menang (Suara NTB) – Untuk pencegahan penularan Virus Corona yang saat ini sedang merebak dan menjangkiti wilayah di NTB. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Barat (Lobar) mengeluarkan maklumat tentang penyelenggaraan ibadah dalam menghadapi virus Corona. Berdasarkan maklumat tersebut, terdapat empat anjuran MUI salah satunya mengimbau segenap pengurus masjid se Kabupaten Lobar untuk sementara tidak menyelenggarakan Solat Jumat pada tanggal 27 Maret 2020 dan 3 April 2020. Dan menggantinya dengan Salat Zuhur berjamaah di rumah masing-masing.

Menindaklanjuti Maklumat MUI ini, pengurus masjid di sejumlah daerah menggelar musyawarah. Termasuk Pemerintah Desa Kuripan Kecamatan Kuripan melakukan musyawarah terkait dengan pelaksanaan Salat Jumat di Masjid Hidayatul Muchtar Kuripan, Kamis, 26 Maret 2020.  Hasilnya, menurut Kepala Desa Kuripan Hasbi, bersama perwakilan masyarakat memutuskan pelaksanaan kegiatan Salat Jumat selama dua pekan akan ditiadakan dengan diganti oleh Salat Zuhur di rumah masing masing.

Selain itu, Hasbi menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Kuripan, dari awal sudah memulai edukasi terkait pencegahan virus Corona. Salah satunya dengan menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Barat  Kepolisian dan TNI untuk menyasar warga yang ada di pasar.

Sementara itu, Kepala Subsektor Kuripan Ipda Agus Supriadi yang hadir di tengah-tengah warga juga menyampaikan maklumat Kapolri dan imbauan Gubernur NTB terkait pencegahan penularan virus Corona.

Di Gerung pun diadakan musyawarah serupa untuk menyatukan pendapat. Seperti pengurus masjid di Lingkungan BTN Pondok Indah, hasil musyawarah warga memutuskan Salat Jumat ditiadakan selama waktu selama dua pekan. Selain itu, salat berjamaah di masjid juga diimbau ditiadakan sementara waktu hingga menuggu keputusan pemerintah.

Camat Gerung H. Mulyadi mengatakan, sesuai imbauan MUI bahwa warga muslim diimbau tidak melaksanakan Jumatan dan mengganti dengan salat berjamaah Zuhur di rumah.  Hal senada disampaikan Camat Kediri, Hermansyah mengatakan sesuai dengan hasil musyawarah mufakat dengan pengurus Masjid Jamik Kediri yang dihadiri oleh para tuan guru, para pengurus masjid, kepala desa, para kadus dan perwakilan Polsek Kediri.  Dihasilkan keputusan selama dua pekan mulai Jumat 27 Maret sampai Jumat 3 April 2020 untuk Salat Jumat ditiadakan dan diganti dengan Salat Zuhur di rumah. (her)