Modus Pengedar Sewa Kamar untuk Jual Ganja di Gili Air

0

Mataram (Suara NTB) – Pria asal Gili Air, Gili Indah, Pemenang, Lombok Utara berinisial SM (27) diciduk atas dugaan peredaran ganja. Barang bukti yang disita 26,89 gram. Pelaku menawarkan ganja tersebut kepada wisatawan.

“Pelanggannya baik lokal maupun turis asing,” ucap Kasubdit II Ditresnarkoba Polda NTB AKBP I Komang Satra Selasa, 5 Maret 2019.

SM yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka ini sengaja menyewa kamar hotel di Gili Air. Modusnya itu agar bisa segera berpindah-pindah untuk menjual narkoba. Tersangka SM yang juga menjual barang serupa di Gili Trawangan ini ditangkap Kamis, 28 Februari 2019 lalu di salah satu kamar homestay di Gili Air.

Barang bukti ganja tersebut disembunyikan di dalam lemari kamar homestay. “Dia ini orang sana tetapi menyewa kamar memang untuk menjual narkoba,” ucap Satra.

Penggeledahan di kamar tersebut menemukan sejumlah barang bukti terkait peredaran narkotika, seperti alat hisap, plastik klip, potongan sedotan. Sementara barang bukti ganja disimpan di dalam tas ransel.

“Kami masih mendalami dari  mana dia mendapatkan barang ini. Sudah ada namanya, kita selidiki apakah ini bandar atau perantara,” sebutnya.

Tersangka SM dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 111 ayat 1, dan atau pasal 127 UU RI No 35/2009 tentang narkotika. “Tes urine dia hasilnya positif. Selain ganja dia juga memakai sabu,” pungkas Satra. (why)