Minyak Goreng Bekas Dilarang Diperjualbelikan

0

Dompu (Suara NTB) – Temuan adanya minyak goreng bekas yang diduga berasal dari hotel, restauran, gerai waralaba, rumah makan dan pengumpul minyak goreng bekas kepada usaha kecil pedagang gorengan dan usaha ekonomi lainnya harus diwaspadai warga Dompu. Bila digunakan untuk menggoreng bahan pangan bisa berdampak pada mutu, higienis, dan potensi pembawa bahan berbahaya yang memicu penyakit berbahaya serta tidak dapat dijamin kebersihan, kehalalan dan mutunya.

Bupati Dompu, Drs. H. Bambang M. Yasin melalui Kepala Bagian Humas Setda Dompu, Ardiansyah, SE kepada Suara NTB, Senin, 29 Mei 2017 mengingatkan kepada warga Dompu dan pengusaha kecil menengah di Dompu untuk mewaspadai penggunaan minyak goreng bekas unguk menggoreng bahan pangan. Selain berpotensi membawa bahan berbahaya yang memicu penyakit, minyak goreng bekas juga tidak dapat dijamin kehalalannya.

“Di Dompu memang belum ditemukan, tapi ini sebagai imbauan kepada warga untuk waspada,” katanya.

Temuan minyak goreng bekas yang diduga dijual ke pengusaha kecil dan pedagang gorengan di pulau Lombok dan belakangan ini sudah sampai di Sumbawa. Hal ini harus diantisipasi bersama, termasuk melakukan imbauan kepada warga dan pengusaha gorengan.

Selain itu, lanjut Ardiansyah, imbauan Gubernur dalam surat edarannya nomor 510/111/tahun 2017 tertanggal 26 April 2017 cukup jelas. Dalam surat tersebut disebutkan, penjualan minyak goreng bekas bertentangan dengan undang – undang No 18 tahun 2012 tentang pangan, peraturan pemerintah Nomo 28 tahun 2004 tentang keamanan mutu dan gizi pangan, serta undang – undang lainnya.

“Pemilik/penanggungjawab hotel, restoran, gerai waralaba, rumah makan dan pengumpul minyak goreng bekas tidak melakukan penjualan minyak goreng bekas kepada usaha kecil pedagang gorengan dan usaha ekonomi lainnya yang tersebar di wilayah provinsi NTB,” kata Ardiansyah membacakan salah satu poin imbauan Gubernur dalam surat edaranya.

Pangan sesuai undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, merupakan segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman.

Karena besarnya dampak yang dapat ditimbulkan dari penggunaan minyak goreng bekas, pelaku bisa dikenakan ancaman pidana penjara dan denda sesuai undang – undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan atau undang – undang Nomo 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dan undang – undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Kepala Bidang Konsumsi Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Dompu, Muhammad Fagih, S.Pt yang dihubungi terpisah, mengatakan, usai puasa Ramadan tahun 2017 ini pihaknya berencana akan melakukan uji laboratorium lapangan terhadap kesehatan pangan yang ada di pasar dan masyarakat. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pembinaan terhadap masyarakat dan memastikan pangan yang dikonsumsi masyarakat aman dari bahan berbahaya bagi manusia. “Kita akan turun habis puasa ini,” katanya.

Untuk langkah awal, kata Fagih, pihaknya akan memberikan pembinaan dan pemahaman bagi warga yang kedapatan menjual bahan pangan yang berbahaya. Namun tidak menutup kemungkinan akan direkomendasikan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang akan menindaknya. “Kita hanya melakukan pembinaan. Nanti Perdagangan atau Dinas Kesehatan yang akan menindak kalau pedagangnya bandel,” jelasnya. (ula/*)