Minim Pengawasan, Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Marak

0

Dompu (Suara NTB) – Selama Junuari-Juni 2020, Unit PPA Satreskrim Polres Dompu telah menangani 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Cukup dominan yakni penganiayaan yang menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku. Sementara untuk pelecehan seksual baru tercatat empat perkara. Demikian disampaikan Kanit PPA Polres Dompu, Aipda Achmad Rimawan ketika dikonfirmasi Suara NTB di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, terus bertambahnya jumlah perempuan dan anak dibawah umur yang berurusan dengan hukum lantaran menjadi pelaku atau korban kejahatan ini, tidak lain imbas dari minimnya pengawasan dan pendekatan. Baik oleh jajaran pemerintah daerah melalui SKPD terkait maupun orang tua. “Kesimpulan kami disini itu karena kurangnya pengawasan dan pendekatan,” ungkapnya.

Minimnya pendekatan dan pengawasan dimaksud, yakni kurang berperannya lembaga terkait dalam mengedukasi masyarakat akan ancaman kekerasan itu, baik berupa pelecehan seksual, TPPO, penyalahgunaan narkotika maupun penganiayaan.

Kondisi tersebut, tegas dia, jauh berbeda jika dibanding daerah lain di NTB atau Indonesia, yang mana asosiasi perlindungan perempuan dan anak mereka sangat aktif melakukan upaya-upaya pencegahan. “Karena mungkin di Dompu ini belum terlalu aktif, itulah yang menjadi penyebab munculnya kasus-kasus anak selama ini,” ujarnya.

Dari 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditangani, lanjut Achmad Rimawan, cukup dominan yakni penganiayaan dengan status anak menjadi pelaku. Sementara untuk pelecehan seksual baru tercatat empat pekara, dua diantaranya sudah sampai penetapan tersangka dan dua lainnya dikembali ke orang tua masing-masing lantaran perbuatan itu dilakukan karena memeliki hubungan asmara.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu, Hj. Daryati Kustilawati yang berusaha dikonfirmasi terkait upayanya dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tak berhasil ditemui Suara NTB di kantornya. (jun)