Merkuri Masih Diperjualbelikan Secara Ilegal

0
Haryono. (Suara NTB/dok)

Mataram (Suara NTB) – Disreskrimsus Polda NTB sudah meminta saksi ahli dari Dinas Perdagangan Provinsi NTB, terkait penyidikan yang dilakukan terhadap dua orang diduga memperjualbelikan merkuri dari Pelangan, Sekotong Lombok Barat. Polda NTB melibatkan Dinas Perdagangan terkait perizinan jual beli zat berbahaya ini di NTB.

Kepala Bidang Pengawasan dan Tertib Niaga, Ir. Haryono mewakili Kepala Dinas Perdagangan Provinsi NTB, H. Fathurrahman, M.Si ditemui Suara NTB di Mataram, Senin, 14 September 2020 menyebut, indikasi masih adanya peredaran merkuri ini jelas dari hasil kerja Kepolisian mengamankan para pelakunya. Hingga Dinas Perdagangan diminta sebagai saksi ahli.

Sejauh yang diketahuinya, sampai saat ini belum ada distributor resmi yang diberikan izin oleh Kementerian Perdagangan untuk memperjualbelikan merkuri. Yang tercatat ada enam perusahaan yang sudah diberikan pertimbangan teknis sebagai distributor bahan berbahaya. Ke delapannya adalah PT. Inti Alam Kimia Cabang Mataram (Kantor Cabang Distributor), PT. Tunggal Jaya Kimia (Pengecer), PT. Alam Raya Pendukung Utama (pengecer). PT. Sumber Hidup Chemindo (distributor), CV. Saba Sumber Chmindo (pengecer),  dan PT. Rizki Educalab (pengecer).

“Tapi yang sudah terdaftar ini untuk sianida. Kalau merkuri belum ada,” jelas Haryono. Merkuri seperti dijelaskan adalah merkuri adalah cairan logam perak atau disebut air raksa (Hydrargyrum). Biasanya banyak dimanfaatkan untuk aktifitas penambangan. Peredaran merkuri ini diduga erat kaitannya dengan aktivitas penambangan liar yang sudah ditutup pemerintah. “Merkuri ini sangat berbahaya. Bisa merusak lingkungan dan masyarakat,” kata Haryono.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengatur peredaran zat berbahaya ini, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No 47 Tahun 2019. Peredaran merkuri diatur penjualannya dari produsen hanya kepada distributor, dari distributor hanya dijual kepada pengecer, dari pengecer hanya dijual pada pengguna akhir yang memegang izin pertambangan. Tidak diperjualbelikan secara bebas karena dampaknya terhadap kerusakan lingkungan bila sembarangan.

Haryono mengatakan, pemerintah daerah berharap, dengan tertangkapnya pihak-pihak yang memperjualbelikan merkuri secara bebas, ada efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan kegiatan yang sama. Pemerintah daerah menurutnya sangat konsen terhadap pemberantasan zat berbahaya yang diperjualbelikan secara ilegal. “NTB juga sedang menggodok payung hukum untuk menekan peredaran zat berbahaya ilegal. Nantinya akan dibentuk tim yang terdiri dari berbagai elemen akan melakukan razia secara rutin,” demikian Haryono. (bul)