Merger Tak Kunjung Tuntas

0
Hj. Eva Dewiyani (Suara NTB/dok)

EMPAT kali pergantian Kepala Biro (Karo) Perekonomian Setda NTB, merger 8 PD. BPR NTB menjadi PT. Bank BPR NTB tak kunjung tuntas. Setelah semua berkas dikembalikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberapa waktu lalu, Tim Konsolidasi kembali memperbaiki dan telah menyerahkannya ke OJK Pusat.

‘’Semua berkas sudah diserahkan ke OJK Pusat. Kemarin hanya kekurangan minta NPWP, itu saja. 20 hari ke depan baru akan ada jawaban dari OJK. Kita menunggu sifatnya sekarang,’’ kata Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., dikonfirmasi di Mataram, Kamis, 5 Agustus 2021 kemarin.

Sebagaimana diketahui, proses merger 8 PD. BPR NTB menjadi PT. Bank BPR NTB dimulai sejak 2017 lalu sejak Karo Perekonomian Setda NTB dijabat Dr. H. Manggaukang Raba, M.M. Proses merger BPR NTB sempat macet, karena ditangani aparat penegak hukum. Pasalnya, terjadi tindak pidana.

Selanjutnya, beberapa kali terjadi pergantian Karo Perekonomian. Yaitu, Ahmad Nur Aulia. Kemudian, Karo Perekonomian juga pernah dijabat Drs. H. Lalu Wirajaya Kusuma, M.H., dan terakhir Hj. Eva Dewiyani.

Eva mengatakan manargetkan merger BPR NTB akan tuntas tahun ini. Berbagai persyaratan telah disampaikan ke OJK Pusat. ‘’Insya Allah selesai tahun ini. Sudah beberapa kali pergantian Karo belum selesai. Kalau lewat tahun ini, harus berubah lagi Perdanya,’’ katanya.

Penggabungan delapan PD. BPR NTB, tak bisa langsung menjadi PT. BPR NTB. Tetapi tujuh PD. BPR NTB harus bergabung ke salah satu PD.BPR NTB yang berkedudukan di ibukota provinsi, yaitu PD.BPR Mataram.

Beberapa kabupaten yang sebelumnya tidak setuju, kata Eva, sudah sepakat. “Semua menyetujui semua hasil RUPS dan penggabungan konsolidasi itu. Mereka setuju semua. Sudah ditandatangani, kita kembalikan lagi ke OJK,” terangnya.

Mantan Sekretaris Bappenda NTB ini mengatakan OJK Pusat akan memverifikasi berkas yang telah dikirim selama 20 hari. Setelah selesai verifikasi, OJK akan menyurati Pemda.

‘’Baru mereka akan memanggil calon-calon direksi dan komisaris untuk fit and proper test. Itu waktunya tiga bulan. Karena kita ndak tahu juga. Siapa tahu nanti tidak masuk kriteria, lagi harus dicari. Maka diusulkan lagi,’’ terangnya. (nas)