Menolak Kapok, Residivis Mencuri Lagi

0

Mataram (Suara NTB) – Seorang residivis maling kembali beraksi. RH alias HD (20) meski sudah pernah dipenjara 8 bulan tak jera juga. Warga Pondok Perasi, Bintaro, Ampenan itu ditangkap polisi lagi.

Kapolsek Ampenan melalui Kanit Reskrim, Iptu Nyoman Sugiharta menjelaskan, tersangka RH ditangkap tim opsnal Polsek Senggigi di Dusun Tanak Embet, Desa Bayulayar, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat.

“Tim dari (Polsek) Senggigi kemudian berkoordinasi dengan kami bahwa tersangka ini juga merupakan pelaku pencurian dengan TKP Ampenan juga,” ujarnya ditemui Selasa, 10 Oktober 2017.

Dari catatan Polsek Ampenan, tersangka RH diduga mencuri di salah satu rumah di Jalan Buyung, Lingkungan Bintaro, Kelurahan Bintaro, Ampenan, Mataram 17 Juli 2017 lalu.

Tersangka, kata Sugiharto, masuk ke rumah korban lalu menuju lantai dua ke salah satu kamar. Di kamar tersebut tersangka menggasak kamera DSLR Nikon D7000 dan dua iPhone. Korban menderita kerugian Rp 17 juta.

Dua telepon genggam itu sudah dijual tersangka dengan harga Rp 1 juta. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup tersangka sehari-hari.

“Saya pakai makan sehari-hari, pakai belanja,” kata RH mengaku, yang pada saat melakukan pencurian beraksi pada malam hari saat korban sedang lelap tertidur.

“Saya mencuri karena saya ndak ada kerjaan,” imbuh dia yang hanya pengangguran itu.

Sugiharto mengungkapkan, RH sebelumnya pada 2016 sudah divonis hakim dengan hukuman penjara selama 8 bulan akibat terbukti mencuri telepon genggam di kawasan Ampenan.

“Tahun 2016 itu Polsek Ampenan pernah menangkap dia ini atas kasus pencurian juga. Ternyata begitu keluar penjara dia melakukan lagi, dia ini residivis sebutnya.

RH kini menghadapi dua sangkaan kasus pencurian masing-masing di Polsek Senggigi dan Polsek Ampenan, yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun. (why)