Meningkat, Kades Tersangkut Kasus Hukum di Lombok Barat

0

Giri Menang (Suara NTB) – Berdasarkan data BPK RI, jumlah kepala desa (kades) maupun perangkat desa di Indonesia, termasuk di Lombok Barat (Lobar) yang terjerat kasus terus meningkat dari tahun ke tahun. Sebanyak 15 kepala desa pada 2015, 32 kades pada 2016, dan 65 kades pada 2017 terjerat kasus korupsi. Selain kades juga terdapat 32 perangkat desa dan 3 orang yang merupakan keluarga kades ikut terjerat.

Hal ini mengemuka pada seminar yang diadakan BPK RI bertajuk “Peran, Tugas, dan Fungsi BPK dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa” yang diikuti para kepala daerah, camat dan kepala desa se-NTB, Kamis, 12 April 2018 di Mataram.
Inspektur pada Inspektorat Lobar H. Rachmat Agus Hidayat mengakui tidak sedikit desa di Lobar yang masih melakukan penyimpangan. Ada temuan administrasi di mana desa tersebut belum bisa mengelola administrasi dengan baik, mulai dari data pendukung, kuitansi hingga pembukuan yang masih belum tertib.

“Ada juga temuan kerugian negara namun bukan merupakan pelanggaran pidana, melainkan akibat kekurangan volume pada pekerjaan seperti pekerjaan irigasi, penembokan dan lain sebagainya. Tapi itu sudah banyak yang ditindak lanjuti. Kita sarankan untuk dikembalikan ke kas desa kembali dan direncanakan kembali tahun depan,’’ ungkapnya.

Sedangkan untuk temuan administrasi pihak desa melakukan tindak lanjut perbaikan dengan cara mengundang Inspektorat sebagai narasumber. Pihaknya pun keliling ke desa-desa untuk memberikan pencerahan bagaimana membuat perencanaan keuangan yang baik agar tepat dalam perencanaan, kemudian tepat dalam pelaksanaan dan tepat dalam pertanggungjawaban.

Jika ketiga hal ini dilaksanakan, menurutnya tidak ada yang bermasalah. Lebih lanjut kata Agus, sesuai ketentuan Pasal 112 dan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan dan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pengawasan Dana Desa dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Pelaksanaan pengawasan Dana Desa yang dilakukan oleh APIP, sangat strategis dan bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan DD telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait dengan ketepatan lokasi, ketepatan syarat, ketepatan salur, ketepatan jumlah dan ketepatan penggunaan. Selain itu, pengawasan tersebut juga dilakukan agar pelaksanaan DD memiliki sistem pengendalian internal yang memadai.

Menurut Anggota BPK RI Harry Azhar Aziz, keterlibatan BPK dalam proses audit DD dinilai sangat diperlukan. Korupsi di desa, terutama menyangkut anggaran desa, merupakan salah satu masalah mendasar. Permasalahan ini lahir, karena pengelolaan anggaran yang besar, namun implementasinya di level desa tidak diiringi prinsip transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam tata kelola politik, pembangunan, dan keuangan desa. (her)