Mediasi Jalan Terbaik Selesaikan Perkara

0

Mataram (suarantb.com) – Tidak semua perkara harus berlanjut ke materi berujung putusan menang dan kalah. Ada peran pengacara kedua kubu untuk menjadi jembatan mediasi dan muaranya pada putusan hakim.

Gambaran itu terjadi pada perkara gugatan perdata sengketa jual beli tanah dan bangunan, antara penggugat Sandra Muller Warga Negara Austria dengan tergugat Sugianto, asal Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

Kedua pihak melalui kuasa hukumnya, sepakat untuk menyelesaikan dengan cara sidang mediasi di persidangan.

Jairin, SH selaku kuasa hukum tergugat Sugianto mengapresiasi kesepakatan damai yang ditempuh bersama kuasa hukum penggugat, Kurniadi, SH., MH. Dari kesepakatan itu, selanjutnya akan dibawa ke Pengadilan untuk dibawa ke sidang mediasi.

Perkara jual beli tanah dan bangunan itu bergulir sejak sebulan lalu, sudah berjalan empat kali sidang mediasi dengan perkara nomor 49/pdt.g/2017/PN.Mtr.

“Usai sidang kami bertemu dengan kuasa penggugat dan sepakat untuk damai dan dibawa ke persidangan berikutnya,” ujar advokat kelahiran Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima ini.

Dia mengaku, mediasi adalah jalan terbaik menyelesaikan perkara apapun, termasuk dalam urusan perdata termasuk perkara yang ditangani tersebut. “Inilah yang kami harapkan, jadi dalam penyelesaian perkara, bisa tuntas tanpa harus masuk ke pokok perkara,” jelasnya.

Dengan begini, dia optimis ketegangan antara kedua pihak selama perkara ini bergulir bisa cair, silaturahmi terjalin dan persaudaraan tetap terjaga.

“Hal ini sebenarnya yang menjadi tujuan advokat, mempertemukan kedua pihak yang bersengketa dengan penyelesaian jalan damai, ” ujar lawyer yang berkantor Jalan Batu Bolong Kompleks Ruko nomor 5 Perumahan Griya Pagutan Indah ini. (ars/*)