Masuk Daerah Zona C, Rapid Antigen Gantikan Swab PCR di Pulau Sumbawa

0

Mataram (Suara NTB) – NTB mulai menggunakan rapid test antigen untuk mendiagnostik orang yang terpapar Covid-19 di Pulau Sumbawa. Orang yang positif berdasarkan hasil pemeriksaan rapid antigen, maka langsung dinyatakan positif Covid-19.

Asisten III Setda NTB, dr. Nurhandini Eka Dewi, Sp.A., dikonfirmasi di Kantor Gubernur, kemarin menjelaskan hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2021 tentang Penggunaan Rapid Diagnostic Test Antigen dalam Pemeriksaan Covid-19. Di mana, daerah dibagi menjadi tiga zonasi, yaitu A, B dan C.

Untuk daerah zona A dan B, seperti Pulau Lombok, dilakukan tracing kontak terhadap orang yang pernah kontak erat dengan pasien positif Covid-19 menggunakan rapid antigen. Jika hasilnya positif, maka dilanjutkan dengan swab PCR.

Ia menjelaskan, daerah yang masuk zona A dan B ini, apabila pengiriman sampel kurang dari 24 jam dan masa tunggu pemeriksaan swab PCR kurang dari 24 jam. Sedangkan di daerah zona C, di mana  pengiriman sampel lebih dari 24 jam dan masa tunggu pemeriksaan swab PCR lebih dari 24 jam cukup dengan menggunakan rapid antigen.

‘’Di daerah zona C, kalau menemukan hasil rapid antigen positif, itu sudah dianggap positif Corona. Makanya sekarang pemeriksaan swab PCR menjadi berkurang,’’ jelasnya.

Eka mengatakan, jika ada masyarakat yang positif sesuai hasil rapid antigen di daerah zona C, maka langsung didiagnostik positif Corona. Kemudian  diterapi dan diperlakukan sebagai pasien Covid-19.

Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan upaya testing dan tracing sebagai bagian proses penyelidikan epidemiologi dan pelacakan kontak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Penggunaan Rapid Diagnostic Test (RDT) Antigen, sebagai salah satu metode dalam pelacakan kontak, penegakan diagnosis, dan skrining Covid-19 dalam kondisi tertentu. (nas)