Masih Positif Covid-19, Pemeriksaan Direktur PT SAM Batal Lagi

0
Direktur PT SAM Aryanto Prametu (kiri) tersangka kasus pengadaan benih jagung tahun 2017, Rabu, 28 April 2021 dalam pengawalan jaksa Kejati NTB saat dipindahkan ke Fizz Hotel untuk menjalani isolasi usai dinyatakan masih positif Covid-19 berdasarkan tes cepat antigen di RSUD Kota Mataram.(Suara NTB/why)

Mataram (Suara NTB) – Direktur PT SAM Aryanto Prametu memenuhi nazarnya menghadiri panggilan pemeriksaan Kejati NTB Rabu, 28 April 2021. Tapi pemeriksaannya sebagai tersangka kasus benih jagung tahun 2017 itu lagi-lagi batal. Alasannya, Covid-19. Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan mengatakan sebelumnya diperiksa, Aryanto dibawa ke RSUD Kota Mataram untuk menjalani tes cepat antigen. Sebab Aryanto berulang kali tidak hadir pada tiga panggilan sebelumnya karena alasan positif Covid-19.

“Dari tes yang juga dipantau langsung Kasi Penyidikan, bahwa hasilnya ternyata Aryanto masih positif Covid-19,” sebut Dedi. Meskipun demikian, Aryanto tetap tampak segar. Kategorinya orang tanpa gejala (OTG). Jaksa pun berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Mataram. “Terhadap yang bersangkutan perlu dilakukan isolasi,” ujarnya. Aryanto lalu dibawa untuk isolasi di Fizz Hotel, Majapahit, Mataram yang merupakan Rumah Sakit Darurat Covid-19 Kota Mataram.

Pemeriksaan terhadap Aryanto bakal molor lagi. Masih harus menanti sampai Aryanto dinyatakan negatif Covid-19. Selanjutnya panggilan pemeriksaan kelima bakal dilayangkan lagi. Tindakan penyidikan penahanan belum bisa dilakukan. “Karena positif bagaimana mau ditahan,” jelasnya. Aryanto, Direktur PT SAM merupakan rekanan pelaksana proyek pengadaan benih jagung tahun 2017 dengan kontrak Rp17,25 miliar. PT SAM mendapat kontrak untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tapi, benih yang datang sebagian besarnya oplosan dengan jagung konsumsi.

Penasihat hukum Aryanto, Emil Siain menegaskan kliennya selama ini tidak menghadiri panggilan pemeriksaan memang karena alasan kesehatan. Bukan dengan maksud sengaja menghindari pemeriksaan. “Setiap ada panggilan pemeriksaan, saya datang antarkan surat pemberitahuan sakitnya,” kata dia. Panggilan pemeriksaan kemarin pun demikian. Kliennya datang sebagai tanda kooperatif. Untuk ditahan di dalam sel penjara pun, kata Emil, Aryanto sudah bersedia dan menerima. Tetapi karena memang kliennya itu belum sembuh dari Covid-19. “Kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk ditahan,” ucapnya.

Aryanto mulai terdeteksi positif Covid-19 awal April lalu. Kemudian pada pekan kedua, ketiga, dan keempat April ini dia masih belum bisa sembuh walaupun hanya berstatus OTG. Hal itu yang menghambatnya menjalani tindakan penyidikan berupa pemeriksaan dan penahanan. “Jadi terbukti kan, dites di RSUD Kota (Mataram) dia masih positif,” sebut Emil.

Direktur PT WBS Diperiksa sebagai Saksi Mahkota

Aryanto sebenarnya dijadwalkan untuk pemeriksaan bersamaan dengan Direktur PT WBS Lalu Ikhwan Hubi. Ikhwan sendiri sudah menghuni sel tahanan Rutan Polda NTB. Hubi juga merupakan tersangka kasus pengadan benih jagung tahun 2017. Dedi mengatakan, Ikhwan diperiksa untuk yang ketiga kalinya. Dua pemeriksaan awal, berkaitan dengan Ikhwan sebagai tersangka. “Kalau yang ini pemeriksaannya dia sebagai saksi. Saksi untuk tersangka lain,” kata Dedi Irawan.

Pemeriksaan ini dipisahkan karena berkas perkara dibagi untuk masing-masing tersangka. Keterangan sebagai tersangka pun berbeda ketika menjadi saksi. Menjadi saksinya pun untuk tiga tersangka lain. “Ini saksi mahkota, tersangka yang bersaksi untuk tersangka lain,” jelasnya. Ikhwan melalui PT WBS mendapatkan kontrak pengadaan 840 ton benih jagung sebesar Rp31 miliar. Pengadaannya menjadi temuan karena terindikasi tidak sesuai spesifikasi. Dari hasil hitungan internal jaksa, kerugian negara dari dugaan korupsi pengadaan oleh PT SAM dan PT WBS totalnya mencapai Rp15,45 miliar.

Dalam kasus ini, mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB Husnul Fauzi juga ditetapkan sebagai tersangka. Perannya, mengatur dua rekanan ini mendapatkan proyek pengadaan lewat skema penunjukkan langsung. Juga mengatur tersangka pejabat pembuat komitmen I Wayan Wikanaya agar proyek tetap berjalan sampai akhir dan dibayar penuh. Meskipun ditemukan masalah kualitas bibit. (why)