Mantan Kasatpol PP Kabupaten Bima Dihukum Dua Tahun Penjara

0

Mataram (Suara NTB) – Mantan Kasatpol PP Kabupaten Bima Iskandar menumpahkan kekesalannya dalam persidangan Selasa, 26 Februari 2019. Terdakwa korupsi pengelolaan anggaran Satpol PP Bima tahun 2014 ini tidak terima dirinya divonis bersalah. Iskandar masih yakin dia yang tekor untuk biayai kegiatan negara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menghukum Iskandar secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Perbuatan itu dilakukan terhadap pengelolaan anggaran Satpol PP Bima tahun 2014 yang sebesar Rp2,2 miliar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Iskandar selama dua tahun,” tegas ketua majelis hakim Suradi yang didampingi hakim anggota, Abadi dan Fathurrauzi. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp50 juta jika tidak dibayar maka wajib diganti kurungan 1 bulan. Kemudian memvonis terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp120 juta.

“Dalam hal terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita untuk dilelang. Apabila terdakwa tidak punya harta untuk dilelang maka diganti dengan penjara selama 1 tahun,” ucap Suradi. Terdakwa Iskandar sudah mengganti sebesar Rp20 juta, yang dalam putusan hakim uang sejumlah itu dirampas untuk dikembalikan ke kas Pemda Kabupaten Bima.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut Iskandar menerima dana taktis Rp20 juta setiap bulan, sejak Januari sampai Mei 2014. Dana tersebut diserahkan saksi mantan bendahara Satpol PP Bima, Samsul Bahri. Kemudian menerima yang sebesar Rp20 juta untuk pembayaran BBM kegiatan operasional. “Totalnya terdakwa menerima Rp120 juta,” ujar hakim.

Usai mendengarkan vonis hakim, Iskandar mengungkapkan kekecewaannya di dalam persidangan. Bahkan sambil menangis dia masih menyatakan dirinya tidak menerima sepeserpun duit. “Saya yang keluarkan uang pribadi untuk beli BBM sampan yang dipakai evakuasi korban. Itu Bupati yang perintahkan. Saya tidak percaya vonis seperti ini,” kata Iskandar.

Ditemui usai persidangan, penasihat hukum Iskandar, Dr Abdussalam menerangkan pihaknya kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan pembelaan yang diajukannya. “Tidak ada dana taktis. Itu hanya keterangan saksi terdakwa Samsul Bahri dan Kadrin di persidangan. Bukti lainnya tidak ada di sidang. Itu keterangan dibuat-buat di sidang,” urainya.

Dia menambahkan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. “Saya menunggu klien saya tenang dulu. Kalau sekarang mungkin masih emosi. Kita masih punya tujuh hari untuk banding atau tidak,” sebutnya.

Dalam perkara itu, penyelewengan anggaran Satpol PP Bima tahun 2014 menurut perhitungan auditor BPKP Perwakilan NTB merugikan negara sebesar Rp 431,85 juta. Iskandar divonis bersalah korupsi bersama mantan Bendahara Satpol PP Bima, Samsul Bahri, dan mantan Kabag TU Satpol PP Bima, Kadrin.

Penyimpangannya berupa pengeluaran fiktif dan markup. Diantaranya, kegiatan operasi pemberantasan perladangan liar dan ilegal loging, operasi penertiban dan pembinaan terhadap pelanggaran perda dan pencegahan penyakit sosial.

Operasi penertiban PNS, operasi identifikasi dan pemetaan daerah rawan trantibum dan pengurangan resiko bencana, serta pengadaan kain dinas lapangan training dan pakaian dan baret provost. (why)