Malas, Bintara Polres Dompu Dipecat

0

Dompu (Suara NTB) – Salah seorang anggota Bintara Kepolisian Resor (Polres) Dompu dipecat tidak dengan hormat atau PTDH, Kamis, 16 Januari 2020. Ia Briptu Lalu Dwi Kurniawan dari Bagian Sumda. Sanksi tegas tersebut diterima lantaran malas masuk kerja melebihi 30 hari secara berturut-turut.

Kapolres Dompu, AKBP. Syarif Hidayat, SH., SIK melalui Kasubag Humas Aiptu Hujaifah dikonfirmasi Suara NTB menjelaskan, keputusan memecat salah seorang anggota itu dilakukan karena prilakunya yang telah bertentangan dengan pasal 14 ayat 1 huruf a peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota kepolisian.

Pada bagian ketiga dari peraturan ini disebutkan setiap anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila, salah satunya meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari. “Jadi anggota ini dipecat karena sudah meninggalkan tugas lebih dari 30 hari,” ungkapnya.

Sebagaimana biasa upaya pembinaan sudah pernah dilakukan jajaran. Hanya saja, tak berhasil mengubah prilaku yang bersangkutan untuk malas masuk kantor. Karenanya langkah pemecatan pun terpaksa diambil agar tidak sampai mempengaruhi personel lainnya.

Dalam upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolres kemarin, lanjut Hujaifah, meski tak dihadiri yang bersangkutan namun agenda ini tetap berjalan lancar. “Walaupun yang bersangkutan tidak hadir, pemecatan tetap berjalan meski dengan fotonya saja,” ujar dia.

Selain agenda pemecatan yang dihadiri sebagian besar anggota satuannya di Mapolres. Kegiatan itu juga diisi pelepasan dan pemberian cenderamata bagi dua personel yang purna tugas. Mereka yakni Ipda Lalu Mustakim dan Aiptu Sang Made Mebet Sidan. (jun)