Malam Pergantian Tahun, Kerumunan akan Dibubarkan

0
Irwan Rahadi. (Suara NTB/cem)

Mataram (Suara NTB) – Perayaan malam pergantian tahun baru ditiadakan. Pemerintah akan melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III. Aktivitas masyarakat yang memunculkan kerumuman pada malam pergantian tahun akan dibubarkan.

Kasat Pol PP Kota Mataram, Irwan Rahadi mengatakan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan corona virus disease 2019 pada perayaan Natal dan Tahun Baru. Pemkot Mataram akan melakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level III. Kebijakan ini mengantisipasi munculnya gelombang ketiga penyebaran virus corona. “Kita mengantisipasi munculnya variabel delta plus,” kata Irwan ditemui usai menghadiri apel siaga bencana di Lapangan Sangkareang, Kamis, 25 November 2021.

Tiga pekan terakhir ini, pihaknya bersama TNI – Polri sudah melakukan patroli di sejumlah titik kumpul. Patroli sifatnya mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan secara ketat. Namun berbeda halnya pada PPKM level III mulai 24 Desember – 2 Januari 2022. Pihaknya akan melakukan penertiban masyarakat yang melanggar protokol kesehatan. Kerumunan akan dibubarkan. Masyarakat tidak diperkenankan merayakan pergantian tahun yang berpotensi menimbulkan kerumunan. “Pokoknya kalau ada ditemukan kerumunan langsung kita bubarkan,” tegasnya.

Khusus aktivitas di lingkungan menjadi tanggungjawab kepala lingkungan, lurah dan camat. Satgas akan memperketat memberikan rekomendasi.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Mataram, Mahfuddin Noor menambahkan, sesuai Inmedagri terbaru menginstruksi bahwa alun – alun kota harus ditutup pada PPKM level III mulai 24 Desember – 2 Januari 2022 mendatang. Kegiatan sifatnya hiburan, olahraga yang berpotensi memunculkan kerumunan tidak diperbolehkan. Kecuali, mendapatkan rekomendasi dari Satgas. “Seperti alun – alun sesuai Inmendagri ditutup,” tambahnya.

Termasuk destinasi wisata di Kota Mataram segera dikoordinasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis untuk menyiapkan skenario pengawasan secara ketat. Tujuan pemerintah memperketat agar tidak terjadi gelombang ketiga penyebaran virus corona. (cem)