Mainan Sinar Laser Ganggu Penerbangan, Danlanud Surati Pemkot Mataram

0

Mataram (suarantb.com) – Banyaknya mainan lampu laser yang dijual secara bebas di wilayah Kota Mataram ternyata menimbulkan gangguan penerbangan. Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) Kota Mataram bersurat kepada Pemkot Mataram terkait permasalahan tersebut. Dalam surat tertanggal 15 September 2016, Pemkot Mataram diminta bekerja sama melakukan penertiban pedagang yang menjual mainan laser.

Kepala Satpol PP Kota Mataram, Chairul Anwar mengatakan, terhitung sejak bulan Februari hingga September 2016, Danlanud telah mengalami gangguan penerbangan akibat sinar laser sebanyak 14 kali. Untuk itu Satpol PP Kota Mataram telah bersepakat melakukan penertiban secara rutin terhadap pedagang mainan sinar laser.

Selain itu, Chairul mengimbau kepada para pedagang yang memiliki stok jualan sinar laser untuk segera menyerahkan kepada aparat yang berwenang, baik aparat kepolisisan maupun Satpol PP. Chairul pun berharap para pedagang segera menghentikan kegiatan penjualan mainan berupa senter sinar laser dan sejenisnya.

“Karena ini (sinar laser) terlalu beresiko terhadap penerbangan,” ujarnya, Senin, 27 September 2016.

Disebutkan bahwa jarak tembak sinar laser dapat mencapai 4.500 kaki. Sementara pesawat saat mendarat berada pada ketinggian 2 ribu kaki. Bias sinar laser dapat menimbulkan gangguan visual pada penerbangan.

Dengan adanya surat Danlanud tersebut, Satpol PP Kota Mataram segera menindaklanjuti ke lapangan untuk penertiban pedagang. Namun hingga saat ini belum ada ditemukan pedagang yang menjual mainan sinar laser. Jika ditemukan, maka akan ditelusuri hingga distributornya.

“Saat ini kita akan bersurat kepada semua camat terkait penertiban penjual lampu-lampu sinar laser ini,” ungkapnya. (rdi)