Macet, Pengembalian Pinjaman Luar Negeri Lima PDAM di NTB

0

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lima Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di NTB memiliki pinjaman luar negeri sebesar Rp23,081 miliar lebih. Pengembalian pinjaman luar negeri tersebut macet puluhan tahun. negara-negara donor memberikan pinjaman tersebut melalui pemerintah pusat sejak tahun 1994.

Kepala Seksi Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II C Kanwil Direktorat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) NTB, Firdaus Dwi Kuncoro mengatakan, lima PDAM tersebut mengajukan pinjaman melalui mekanisme Subsidiary Loan Agreement (SLA). Yakni pemerintah  pusat meneruskan pinjaman luar negeri kepada BUMD dari negara-negara donor.

Pinjaman luar negeri itu bukan hanya diperuntukkan bagi BUMD seperti PDAM, namun juga untuk pengembangan pasar dan terminal.

‘’Di NTB ini untuk PDAM, infrastruktur air. Pada saat ini dengan nilai pinjaman Rp23 miliar lebih. Dalam perjalanan waktu ternyata kondisi pengembalian pinjaman ini macet,’’ kata Firdaus di Mataram, Selasa, 10 Juli 2018.

Lima PDAM yang memiliki pinjaman luar negeri yakni Lombok Tengah senilai Rp13,961 miliar lebih, Kabupaten Bima senilai Rp1,47 miliar, Lombok Timur Rp1,723 miliar. Kemudian Lombok Barat senilai Rp4,380 miliar dan Sumbawa Rp1,543 miliar. Tingkat suku bunganya sebesar 11,5 persen.

Firdaus mengatakan, penyebab macetnya pengembalian pinjaman luar negeri dari lima PDAM tersebut kemungkinan akibat pergantian pimpinan daerah dan anggota DPRD. Pasalnya, pinjaman luar negeri ini sudah cukup lama sejak 1994 – 1999.

‘’Sehingga pada sat itu terbengkalai status pinjaman ini, karena beda pemerintahan,’’ katanya.

Dikatakan, macetnya pengembalian pinjaman luar negeri ini hampir terjadi di seluruh Indonesia. Sehingga, pada rapat koordinasi yang pimpin Wakil Presiden pada 2009, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipanggil secara khusus sebagai pengelola APBN. Kemenkeu diminta merestrukturisasi kembali pinjaman-pinjaman luar negeri yang pengembaliannya macet.

Selain lima PDAM tersebut, Firdaus menyebutkan ada juga dua koperasi yang mendapatkan pinjaman serupa. Yakni Koperasi Angkutan Pelayanan Nusa Wangi. Sisa utangnya sekitar Rp1,2 miliar berdasarkan data sampai 31 Desember 2017.

Koperasi Angkutan Nusa Wangi yang memiliki armada di penyeberangan Kayangan – Poto Tano ini masih sanggup membayar utangnya.   Koperasi ini diberikan waktu untuk membayar utangnya sampai 9 tahun ke depan. Selain itu, kata Firdaus, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP)  Sinar Rinjani Lombok Timur juga memiliki utang pinjaman luar negeri.

“Kita sudah berusaha menyurati (pihak KLP Sinar Rinjani) tetapi ternyata koperasi ini statusnya sudah dibubarkan oleh Pemda Lombok Timur. Kita sudah mengundang  mereka besok di sini termasuk  PDAM juga,” ucapnya. (nas)