Selong (Suara NTB) – Pemkab Lombok Timur (Lotim) sepakat bersama Balai taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR) untuk melestarikan Tuah Rinjani. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Bupati Lotim dengan BTNGR, Senin, 16 November 2020 di Dusun Jurang Koak Desa Bebidas Kecamatan Wanasaba.
Bupati menyampaikan, kerjasama Lotim dengan BTNGR ini sebagai payung hukum dalam melestarikan Tuah Rinjani. Hal ini katanya sebagai acuan bersama dalam upaya menghentikan segala aktivitas, kekerasan dan provokasi yang kurang baik di masa lalu dan akan baik di masa akan datang.
Orang nomor satu di Lotim ini mengingatkan setelah penandatanganan ini tidak ada lagi masyarakat terprovokasi dan terhasut oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diharapkan tidak lagi bekerja dan menguasai lahan TNGR. ”Ke depan, semuanya akan diatur dengan sebaiknya untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.
Diketahui, permasalahan di kawasan Jurang Koak terjadi sudah cukup lama. Sekira tahun 2016 lalu dan telah melalui perjalanan yang cukup panjang kini bisa diselesaikan. Atas nama pemerintah daerah, Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terkait dan komitmen bersama menjaga dan melestarikan Rinjani.
Pelestarian Tuah Rinjani merupakan upaya untuk melindungi Rinjani sebagai pusat budaya dan aktivitas spiritual serta sebagai penyangga kehidupan. Menjadi penyedia air dan perlindungan alam yang harus dijaga dan dilestarikan untuk memberikan keuntungan atau manfaat bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Lombok Timur.
Kepala BTNGR, Dedi Asriadi menyampaikan kerjasamanya dengan Pemerintah Lotim merupakan salah satu tanda harmonisasi dalam membangun komitmen bersama menjaga kelestarian Gunung Rinjani. TNGR katanya hanya sebagai ruang akses. Penandatangan kerjasama itu juga merupakan wujud bersama menjaga Rinjani dan menghidupkan Tuah Rinjani. (rus)