Lotim Coba Pulihkan Kerugian Rp 1,6 Miliar

0
Suasana sidang Majelis TPTGR di gedung Inspektorat Lotim, Senin (26/10). (Suara NTB/rus)

Selong (Suara NTB) – Senin, 26 Oktober 2020, Inspektorat Lombok Timur (Lotim) menggelar sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR). Sidang yang diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) H M. Juaini Taofik ini menghadirkan 26 terperiksa. Terakumulasi dari keseluruhan peserta, Lotim mencoba memulihkan kerugian daerah senilai Rp1,6 miliar.

Menurut sekda, pemulihan keuangan melalui TPTGR ini juga menjadi salah satu potensi pendapatan asli daerah, yakni masuk dalam struktur lain-lain pendapatan daerah yang sah. Selama tahun 2020 ini belum pernah digelar. Bupati sudah mendorong sekda sebagai Ketua Majelis TPTGR Lotim untuk segera menggelarnya.

Dari 26 kasus yang disidangkan, antara lain terdapat 8 aparatur sipil negara (ASN) yang kehilangan sepeda motor. “Kalau tidak ada sidang TPTGR, tanti dikira dihapus begitu saja,” ucapnya.

Logikanya, tegas sekda, siapa yang memegang barang milik negara maka dialah yang harus bertanggung jawab. Kendaraan yang hilang saat tugas atau tidak harus tetap diganti. “Siapa saja yang menghilangkan harus diganti,”  tegasnya.

Nilai penggantian ganti rugi ini diputuskan dalam sidang. Keputusannya disesuaikan dengan nilai jual barang dalam kondisi hilang.

Lainnya, ada temuan pelaksanaan proyek yang nilainya tidak terlalu besar. Paling besar Rp 165 juta. Efek pengembalian kerugian itu ada teorinya. Menurutnya, yang berbahaya itu adalah pekerjaan yang fiktif. Sedangkan temuan kerugian hanya 1 persen saja, maka dinilai masih wajar. (rus)