Loteng Siapkan Kompensasi Hibah Lahan Eks PTP Puyung

0

Praya (Suara NTB) – Pemkab Lombok Tengah (Loteng) telah menyiapkan sejumlah lahan untuk dihibahkan ke Pemerintah Provinsi NTB. Hibah ini sebagai bentuk kompensasi atas hibah lahan eks PTP Puyung yang diminta Pemprov NTB. Rencananya, hibah lahan akan dilakukan setelah proses hibah lahan eks PTP Puyung oleh Pemprov NTB ke Pemkab Loteng, selesai.

“Setidaknya ada tiga lokasi lahan yang kita siapkan untuk dihibahkan ke Pemprov NTB. Ke semuanya berada di wilayah sekitar Kota Praya,” ungkap Kabag Aset Setda Loteng, Drs. H. Muhammad, kepada wartawan di kantornya, Selasa, 13 Desember 2016.

Lokasi-lokasi ini, ujarnya, nantinya akan disodorkan ke Pemprov NTB untuk dipilih, lokasi mana yang akan diambil. Akan tetapi, tidak menuntup kemungkinan semua lahan akan dihibahkan. Jika Pemprov NTB membutuhkan lahan lebih banyak lagi.

Pemprov NTB sendiri meminta ada kompensasi dari proses hibah lahan eks PTP Puyung tersebut ke Pemkab Loteng, karena juga butuh lahan untuk keperluan pembangunan sejumlah fasilitas umum. “Jadi di lahan yang kita hibahkan tersebut, akan dibangun fasilitas umum oleh Pemprov NTB. Seperti Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan fasilitas umum lainnya,” tegasnya.

Artinya, secara fisik lahan-lahan yang dihibahkan itu nantinya memang menjadi milik Pemprov NTB. Tapi dari sisi manfaatnya, ketika lahan tersebut dibangun fasilitas umum tetap masyarakat Loteng yang akan merasakan manfaatnya. “Keuntungan tetap kembali kepada masyarakat Loteng. Walaupun status lahan sudah berubah menjadi milik Pemprov NTB,”  ujarnya.

Disinggung proses hibah lahan eks PTP Puyung, Muhammad mengaku sampai sejauh ini pihaknya masih menunggu kepastian secara tertulis. Kalau secara lisan, sudah ada lampu hijau dari Pemprov NTB, jika 10 hektar lahan di eks PTP Puyung akan dihibahkan ke Pemkab Loteng untuk keperluan lokasi pembangunan gedung kantor Bupati Loteng yang baru.  “Informasi dari Pemprov NTB, surat hibah lahan eks PTP Puyung sudah selesai. Tinggal persetujuan dari gubernur saja,” tegasnya.

Karena ini proses hibah lahan antarpemerintah, maka Pemprov NTB tidak perlu meminta persetujuan dari DPRD NTB. Cukup dengan keputusan Gubernur NTB saja. Kecuali kalau proses hibah lahan pemerintah ke pihak ketiga, baru harus melalui persetujuan Dewan.  “Aturannya memang mengatur seperti itu. Ibaratnya, ini hibah lahan dari bapak ke anaknya. Jadi tidak perlu ada persetujuan dari Dewan segala. Lagi pula, lahan yang akan dihibahkan tersebut diperuntukan untuk kepentingan umum. Bukan untuk kepentingan pihak tertentu saja,’’ terangnya. (kir)