Polisi Ungkap Tiga Kasus di Awal Tahun

0

Tanjung (Suara NTB) – Jajaran Polres Lombok Utara berhasil mengungkap tiga kasus di awal tahun ini. Kasus itu antara lain, penggelapan, premanisme dan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

Dalam keterangan persnya, Selasa, 28 Januari 2020, Kapolres Lombok Utara, AKBP Herman Suryono, SIK., didampingi jajarannya menyebut ketiga kasus tersebut sedang ditindaklanjuti. Dalam ketiga kasus tersebut, pelakunya merupakan warga luar NTB, dan dua warga KLU.

Pada kasus pertama, premanisme, Herman Suryono, menyebut pihaknya telah mengamankan satu unit sepeda motor tanpa surat. Berdasarkan Comanderwish Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir, M.Si, kepada Polres Lombok Utara, maka pada 4 (empat) Januari Satreskrim dan Brimob mengamankan satu unit sepeda motor dari tangan pelaku (inisial) AS. Warga asal Kecamatan Pemenang itu diamankan setelah menguasai satu unit motor tanpa surat resmi.

“Barang bukti saat ini diamankan di Makopolres untuk dikembangkan lebih lanjut. Terhadap AS, dikenakan wajib lapor sampai batas waktu yang ditentukan,” ujar Herman.

Pada kasus kedua yakni penggelapan uang perusahaan oleh pelaku SM. SM merupakan warga Nusa Tenggara Timur dan bekerja sebagai Bendahara di Hotel Eragon – Gili Trawangan. “Pihak hotel melaporkan bahwa telah terjadi transaksi janggal dari rekening perusahan ke rekening pribadi milik SM sebanyak dua kali. Transfer pertama Rp 50 juta dan pada tanggal 8 Desember 2019 sejumlah Rp 32 juta,” paparnya.

Berdasarkan laporan itu, pelaku SM diburu oleh aparat dan tertangkap di wilayah Pulau Sumbawa saat menuju NTT. Dari pelaku, aparat berhasil mengamankan barang bukti antara lain, uang pecahan Rp 100 ribu sejumlah 27 lembar, pecahan Rp 50.000 satu lembar, serta satu lembar Kartu ATM pada salah satu bank milik pelaku.

Sementara pada kasus pencabulan, Polres Lombok Utara juga mengamankan pelaku LM. Korbannya adalah anak gadis di bawah umur usia 16 tahun, yang tidak lain adalah anak tiri pelaku.

Kasus ini terungkap dari laporan warga. Awalnya polisi kesulitan mengungkap kasus ini karena korban sempat enggan memberikan keterangan. Aparat menduga korban lebih dulu diintimidasi oleh pelaku. Dengan adanya jaminan perlindungan, barulah korban mengungkap kejadian sebenarnya.

Pengakuan korban, pelaku yang tidak lain ayah tiri melakukan perbuatannya saat sang ibu berangkat kerja ke Gili. Tidak sekali saja, tetapi pelaku melakukannya sejak 2018 silam.

Akibat perbuatannya, LM diancam dengan hukuman penjara 13 tahun dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tidak bisa dibayarkan, maka sepertiga dari hukumannya bertambah menjadi 18 tahun. Hal itu sesuai dengan UU 82 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 76 huruf e UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang UU perlindungan anak dan pasal 46 junto pasal 8 huruf a  UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ari)