Nasib Warga KLU Korban Gempa di Lingkar Hutan Belum Jelas

0
Ilustrasi - Korban Gempa Lombok (Suara NTB/ars)

Tanjung (Suara NTB) – Nasib warga korban gempa di Kabupaten Lombok Utara (KLU) yang tinggal di lingkar hutan, masih belum jelas. Mereka terancam tidak menerima rekening bantuan, karena ketiadaan sertifikat hak milik tanah. Terkait itu, Pemda KLU berharap Pemprov NTB melalui instansi terkait membantu memfasilitasi dan menyuarakan ratusan kepala keluarga di kawasan hutan tersebut.

Kepala BPBD KLU, Muhadi, SH., kepada wartawan, Kamis,  11 April 2019 mengungkapkan, Pemda KLU tidak menutup mata terhadap persoalan warga korban gempa yang tinggal di kawasan hutan. Mereka kesulitan mengajukan syarat pendebitan rekening dari BRI, karena terkendala bukti hak milik lahan yang ditinggalinya.

Pemda KLU melalui BPBD KLU terus memperjuangkan nasib 700 KK Desa Persiapan Rempek Darussalam, Kecamatan Gangga. Ratusan KK ini tidak bisa menerima bantuan stimulan gempa dikarenakan permasalahan kawasan yang berada di dalam hutan. “Untuk masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, mudah mudahan solusinya. Kami sedang upayakan, karena ada Perpres 88 (tahun 2017) yang mendukung terkait itu,” kata Muhadi.

Mantan Kabag Hukum Setda KLU menjelaskan, Perpres 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan berpeluang diakses Pemda KLU untuk  membantu warga. Pasalnya, warga yang tinggal di kawasan hutan jumlahnya cukup banyak. Di Desa Rempek saja, data sementara menyebut 700 KK. Belum lagi data warga lain di Desa Persiapan Selelos, di Desa Samil Bangkol dan desa lainnya, di mana warga di kawasan hutan belum memiliki sertifikat tanah.

Menurutnya, Perpres ini merupakan pertimbangan dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat dalam kawasan hutan. Mekanisme yang memang diatur akan diakses, sehingga seluruh korban gempa terdampak memperoleh bantuan dana stimulan dari pemerintah.

“Kita juga berharap bantuan Pemprov NTB. Kawasan hutan sudah menjadi kewenangan pemerintah provinsi, tidak lagi di kabupaten,” singgungnya.

Sebaliknya, Muhadi menghindari relokasi warga lingkar hutan ke area tertentu di luar hutan sebagai sebuah wacana. Tidak hanya wacana itu akan meresahkan warga, tetapi juga kemampuan keuangan Pemda Lombok Utara belum siap. Setidaknya, Pemda harus membebaskan lahan apabila menempuh konklusi tersebut.

Sebelumnya, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH. MH., menegaskan bahwa seluruh warga korban gempa harus memperoleh hak yang sama. Ia tidak ingin, hanya karena persoalan sertifikat warga di lingkar hutan terabaikan.

“Mereka juga adalah korban gempa, dan sudah lama menempati kawasan tersebut. Mereka sudah membentuk satu permukiman secara turun-temurun,” ujarnya.

Najmul bahkan menggambarkan, di Kampung Lempajang, Desa Rempek, Kecamatan Gangga, warga sudah membangun fasilitas umum seperti masjid. Di beberapa tempat, warga bahkan sudah mengupayakan sekolah.

“Tidak adil rasanya bila warga tidak mendapatkan perhatian pemerintah. Sebab itu kami upayakan mereka ini agar bisa menerima bantuan tersebut, supaya tidak timbul ketimpangan nantinya,” jelasnya. (ari)