Hanura KLU Laporkan Dugaan Kecurangan di TPS

0
Massa Hanura saat melaporkan dugaan kecurangan di salah satu TPS di KLU pada Bawaslu, Kamis,  2 Mei 2019. (Suara NTB/ari)

Tanjung (Suara NTB) – DPC Hanura mencurigai ada skenario merusak suara calon anggota legislatif (caleg) yang dilakukan oleh oknum petugas KPPS di TPS 01 Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung saat proses penghitungan suara di Pemilu serentak 17 April lalu. Dampak dari hal itu, DPC Hanura bersama 20-an orang massa, mendatangi kantor Bawaslu KLU dan melaporkan KPPS tersebut.

Massa sudah mendatangi Kantor Bawaslu KLU di Dusun Prawira, Desa Sokong, Tanjung, Kamis,  2 Mei 2019. Massa tampak mendampingi  Ketua DPC Hanura KLU, sekaligus pelapor, Lalu Mamad Mujahid. Mereka diterima Bawaslu sekitar Kamis pagi.

Usai melapor, Mamad Mujahid kepada wartawan mengungkapkan, laporan ini dimasukkan ke Bawaslu dan ditembuskan ke Polres Lombok Utara dan KPU Lombok Utara. Pihaknya menyadari, batas akhir pengaduan berakhir pada H+7. Namun demikian, setipa kecurangan tidak lantas dibiarkan berlalu begitu saja. “Kalaupun mereka mengatakan apa nantinya, kita inginkan ada transparansi dan keadilan,” katanya.

Mamad menjelaskan, bagi DPC Hanura, garis batas perjuangan adalah sampai pleno tingkat kabupaten. Sebelum itu dilakukan, pihak manapun dianggap bisa mengadukan kecurangan oknum yang merugikan pihak lain.

Sejauh ini, pihaknya juga belum berpikir untuk membawa persoalan tersebut ke pihak lain. Ketiga lembaga yang sejauh ini disurati, diharapkan menindaklanjuti apa yang menjadi laporan resmi partai.

“Memang indikasinya kecurigaan kita, yang melakukan kecurangan itu adalah bisa saja Ketua KPPS-nya ataukah dari pengiriman surat suara itu yang rusak, sehingga kita ingin membuktikan secara bersama, makanya kita ambil langkah ini. Kita ingin lihat lagi surat suara yang dianggap batal itu,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu KLU, Adi Purmanto, SE., menanggapi laporan Hanura ditampung. Walaupun diakuinya, batas waktu pengaduan sesuai regulasi sudah berakhir H+7 lalu. “Teman-teman di Bawaslu akan membuat kajian terlebih dahulu, seperti apa. Dan hasil kajian itu nanti baru disampaikan ke pelapor,” ujarnya.

Adi menyebut, sejatinya surat yang dilayangkan oleh Hanura sudah dibalas dengan surat. Namun karena terganjal oleh hari libur, maka surat tanggapan belum diterima DPC Hanura.

Pengaduan pada hari kemarin,  tidak dianggap sebelah mata oleh Bawaslu. Terbukti, Bawaslu mencatat  sejumlah pelapor yang dibuktikan dengan identitas kependudukan, serta saksi-saksi di TPS 01 Tegal Maja dimintai keterangan. Hanya saja, Bawaslu belum bisa mengambil kesimpulan.

Sebelum pengaduan dilayangkan Hanura, Bawaslu sendiri sudah menghimpun keterangan dari Panwascam terhadap persoalan di TPS yang dilaporkan. Dari laporan yang diperoleh, situasi di TPS 02 Tegal Maja tidak terjadi apa-apa.

“Di sana berjalan normal, tidak ada protes. Hasil penghitungan juga sudah ditandatangani oleh semua saksi. Tetapi memang, siapapun yang mau melaporkan, kita akan terima, nanti kajiannya kami akan sampaikan kembali,” pungkasnya. (ari)