Nelayan KLU Keluhkan Rumpon Pengusaha Luar

0
Nelayan di Kecamatan Bayan berkumpul membahas keberadaan rumpon milik pengusaha luar yang ditengarai mempengaruhi hasil tangkapan mereka. Mereka protes agar rumpon-rumpon itu ditertibkan. (Suara NTB/bul)

Mataram (Suara NTB) – Kelompok nelayan di Kabupaten Lombok Utara (KLU), terutama di Kecamatan Bayan mengeluhkan turunnya hasil tangkapan. Ikan-ikan yang biasanya mereka dapatkan tak jauh dari pesisir sudah tak lagi menepi, setelah banyak rumpon dipasang oleh pemodal dari luar daerah.

‘’Setelah dipasang rumpon, tidak ada lagi ikan-ikan itu menepi. Biasanya kami nangkap ndak jauh dari sini,’’ ujar Sumadi, Ketua Kelompok  Nelayan Arosta, Desa Anyar, Kecamatan Bayan. Ia bersama Sumat, Ketua Kelompok Nelayan Genem Gati, Desa Sukadana, dan beberapa nelayan lainnya sedang berkumpul membahas keberadaan rumpon itu. Untuk mendapatkan hasil tangkapan katanya, mereka harus mencuri-curi kesempatan memancing di seputar rumpon-rumpon itu.

‘’Tapi tak sampai seberapa kita dapat pancingan, rumponnya sudah menarik ikannya,’’ kata Sumadi.

Keberadaan rumpon-rumpon milik pengusaha luar ini, dianggap sebagai ancaman bagi mata pencaharian nelayan. Karena itu, pemerintah daerah melalui dinas terkait diharapkan bersikap. Jika tidak, mereka mengancam akan melakukan penertiban sendiri. Atau, mereka diberi alternative agar pemerintah membantu membuat rumpon untuk dikelola oleh kelompok-kelompok nelayan di sana.

‘’Pemerintah harus memperjelas. Ada atau tidak izin rumpon ini? Apakah dibenarkan? Yang menikmati hanya satau dua orang. Di sini kami banyak yang jadi korban,’’ protes Sumat Sedana diamini nelayan lainnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB, Ir. L. Hamdi, M. Si dihubungi terpisah mengatakan akan berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kelautan Perikanan di Kabupaten Lombok Utara. Sesuai ketentuan, rumpon-rumpon yang dipasang pada jarak diatas 12 mil laut, izin-izinnya dipegang langsung oleh Kementerian KKP.

‘’Karena itu, kita akan cek koordinatnya. Dan sudah ada ndak izin-izinnya. Kita akan klarifikasi,’’ katanya. Sebagai respons langsung, pihaknya dalam waktu dekat ini akan memastikan keberadaan rumppn, sekaligus akan melakukan penertiban. Bilamana, rumpon-rumpon tersebut dipasang pada jarak yang tidak seharusnya.

Pada jarak tertentu di perairan yang menjadi wilayah tangkap bagi nelayan di Kecamatan Bayan sejumlah rumpon terpasang. Menurut beberapa kelompok nelayan di Bayan, rumpon tesebut milik pengusaha perikanan dari Sulawesi. (bul)